Pin It

20200323 Pengumuman SKD Kementerian PANRB dan KASN

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasilnya, sebanyak 141 peserta untuk mengisi alokasi formasi di Kementerian PANRB dan 192 peserta untuk formasi di KASN. Jumlah tersebut merupakan peserta yang mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019 dan kelompok P1/Tidak Lulus pada seleksi CPNS tahun 2018.

Hasil tersebut tertuang dalam Pengumuman No. B/87/S.KP.01.00/2020 tentang Hasil SKD dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019, yang dirilis Senin (23/03). Rincian untuk peserta CPNS Kementerian PANRB yang lolos ke tahap SKB adalah jalur umum 131 orang, cumlaude 6 orang, disabilitas 1 orang, dan Putra/i Papua 3 orang. Sedangkan peserta CPNS KASN, rinciannya adalah jalur umum sebanyak 179 orang, cumlaude 11 orang, disabilitas 1 orang, dan Putra/i Papua 1 orang.

Pada surat yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 yang juga Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, disebutkan bahwa para peserta yang nomor register dan namanya tercantum pada lampiran surat pengumuman dinyatakan lulus SKD. “Hasil SKD pada formasi Kementerian PANRB terdapat dalam lampiran I dan hasil SKD pada formasi Komisi Aparatur Sipil Negara terdapat dalam lampiran II,” ujarnya.

Dwi mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 23/ 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, mengatur bahwa jumlah pelamar yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Peserta yang lolos ke tahap SKB, berhasil memenuhi passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/ 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019. Berdasarkan peraturan itu, nilai ambang batas yang perlu dicapai peserta formasi umum, adalah 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sedangkan untuk formasi khusus cumlaude, nilai kumulatif SKD paling sedikit 271 dengan nilai TIU 85. Bagi peserta formasi disabilitas, nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan nilai TIU 70. Kemudian bagi Putra/i Papua dan Papua Barat, nilai kumulatif SKD paling sedikit 260 dengan nilai TIU 60.

Namun, pelaksanaan SKB yang semula direncanakan pelaksanaannya mulai tanggal 25 Maret 2020 ditunda karena memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan lebih lanjut terkait pelaksanaan SKB akan diberitahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional. Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://www.menpan.go.id setelah mendapatkan Surat Edaran dari Panitia Seleksi Nasional.

Perlu diketahui, Kementerian PANRB telah menyelesaikan rangkaian SKD di 33 provinsi lokasi ujian pada tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. Tes tersebut diselenggarakan menggunakan fasilitas Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara. Jumlah peserta yang hadir dan mengikuti SKD sebanyak 1.543 peserta dari 1.893 peserta yang lulus seleksi administrasi. (dit/clr/HUMAS MENPANRB)