Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E E Mangindaan menegaskan, wacana tentang kenaikan gaji pejabat negara bukan merupakan agenda yang mendesak bagi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dibanding upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.
Saat ini, pemerintah masih fokus pada penyusunan program kerja 100 hari. “Yang jelas Isu itu tidak termasuk program kerja kabinet untuk 100 hari ke depan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dikatakan, untuk Menpan dan Reformasi Birokrasi, sesuai dengan kontrak politik dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah menyangkut masalah percepatan reformasi birokrasi, peningkatan pelayanan publik dan menyiapkan rencana strategis (Renstra) untuk tahun 2009 - 2014. “Sekarang saja saya belum tahu berapa gaji saya,” tukas Menteri Mangindaan, menepis anggapan miring tentang performa kabinet yang seakan-akan mendahulukan pembahasan kenaikan gaji dibanding memprioritaskan kepentingan rakyat.
Terkait dengan gaji, dikatakan bahwa pembahasannya tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, tetapi melibatkan Menteri Keuangan, karena menyangkut anggaran, dan beberapa menteri lainnya. “Sebaiknya kita fokus saja dulu kepada tugas dan tanggung jawab sebagai pengemban amanah negara,” kata Mangindaan menambahkan.
Ketika menjawab pertanyaan tentang pembahasan posisi wakil menteri, Menpan dan Reformasi Birokrasi mengatakan bahwa hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam hal ini, Menpan menyampaikan tiga kriteria, kewenangan dan tugas departemen/kementerian bersangkutan melalui pembinaan sampai ke daerah, berdasarkan undang-undang departemen itu tidak melimpahkan tugasnya ke daerah. Selain itu, anggaran departemen itu sangat besar. “Tentang siapa dan menteri apa yang perlu ada wakilnya, yang menentukan Presiden,” tambah Mangindaan. (HUMAS MENPAN)