Pin It
  Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah semakin memperlihatkan gregetnya, menyusul penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di  Daerah, Rabu 15 September 2010.

  Melalui penandatanganan SEB tersebut para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk memperbaki kualitas pelayanan, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan arah pembangunan nasional. Kini, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk tidak melimpahkan sepenuhnya kewenangan di bidang perijinan dan non perijinan kepada pimpinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan, khususnya perijinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.

  Menurut Menteri Negara PAN dan RB, E.E. Mangindaan, langkah ini mendukung proses pelaksanaan reformasi birokrasi yang merupakan prioritas pertama dari 11 prioritas RPJMN II, 2010 -2014. ”Pelayanan prima terhadap dunia usaha merupakan salah satu program prioritas reformasi birokrasi,” ujarnya.

  Diakuinya, dewasa ini pemerintah daerah begitu antusias melakukan inovasi, kreasi dan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan  publik, sebagai implementasi dari Undang-Undang  No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai operasionalisasi UU tersebut, menurut Menteri Mangindaan perlu disinkronisasikan dengan berbagai ketentuan, seperti standar pelayanan publik, pelayanan terpadu khususnya dalam menarik investor, sehingga PP ini bisa lebih bersinergi.

  SEB ini menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk  penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal, sehingga  pelayanan perizinan dan non perizinan dapat diberikan secara optimal kepada dunia usaha. SEB ini bertujuan untuk mendukung peningkatan iklim penanaman modal agar semakin berdaya saing, sehingga mampu menarik investasi guna menggerakkan ekonomi daerah.

  Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menekankan, berbagai masalah dan hambatan dalam penanaman modal di daerah perlu dijernihkan. Menurutnya, sekarang ini investasi pasti melibatkan daerah. ”Sejak otonomi daerah, sekitar 80% perizinan sekarang ini ada di kabupaten,” ujarnya. 

  Dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri, dari 524 pemda (provinsi, kabupaten/kota), yang sudah mempunyai pelayanan satu pintu (PTSP) sebanyak 361 pemda. Namun, dari jumlah itu  belum semua perizinan masuk ke PTSP,  ada yang 17  perijinan, ada juga yang sudah 70 jenis perizinan.  Masih banyak ijin-ijin yang masih ditangani dinas, dan masih ada juga yang harus ditandatangani gubernur, bupati, atau pun walikota. ”Yang sangat dikhawatirkan, hanya yang ’tulang’-nya saja yang masuk PTSP, seperti surat keterangan miskin misalnya.  Tapi izin perkebunan, ijin pertambangan masih dikelola kepala daerah. Ini yang perlu dievaluasi, kenapa kepala daerah belum rela semua masuk PTSP,” ujarnya.

  Ditambahkan, karena sudah ada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang sekarang sedang dirumuskan peraturan pemerintahnya, perlu didiskusikan lebih mendalam ketika merumuskan peraturan pemerintahnya. Misalnya kalau seorang kepala daerah tidak melayani dengan  baik, apa sanksi yang diberikan.  Atau jika ada peraturan yang harus dicabut, tapi tidak dicabut. Dari masukan yang ada, menurut Mendagri, banyak keluhan pengusaha  seperti  sistem perizinan belum masuk ke pelayanan perizinan satu pintu, tetapi masih harus melalui kepala daerah. ”Ini bisa menghambat investasi,” ujarnya. 

  Mendagri mencontohkan, proses perizinan di Korea dikawal oleh sebuah badan pengawas,  sehingga kalau terjadi permainan dalam proses perizinan, bisa diproses oleh badan tersebut. ”Kita akan menuju seperti itu, sehingga tidak ada lagi yang di luar sistem. Semua perizinan harus masuk pada PTSP.  Tidak ada lagi kepala daerah ikut campur. By sistem saja,” tegas Gamawan.

  Terkait dengan penandatanganan SEB ini, dan Kementerian Dalam negeri akan menindaklanjuti dalam bentuk surat khusus, sehingga ini menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari para gubernur, bupati/walikota, dan pada gilirannya agar pertumbuhan ekonomi 7% pada tahun 2014 bisa tercapai.

  Kepala BKPM Gita Wiryawan  mengatakan, PTSP merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk lebih mempercepat pelayanan kepada investor dan upaya penyederhanaan pelayanan perizinan baik di pusat maupun di daerah.

  Dalam hal ini akan terus diupayakan peningkatan kualitas pelayanannya. Untuk itu pihaknya sudah melakukan implementasi PTSP dan SPITISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik) di 18 provinsi dan 15 kabupaten/kota. Targetnya, akan diterapkan di 33 provinsi dan 40 kabupaten/kota. 

  BKPM optimis, realisasi investasi di Indonesia pada tahun 2010 ini bisa mencapai Rp 180 triliun, di atas target yang telah ditetapkan sebesar Rp160,1 triliun. "Target investasi masih on track (Rp 160,1 triliun), tapi bisa lebih sekitar Rp 180 triliun atau setara dengan US$ 20 miliar," ujar  Gita Wiryawan.

  Dia mengatakan, pada kuartal III-2010 ini realisasi investasi di Indonesia bisa mencapai 55% dari target awal. "Kuartal III bisa 25-55% dari pencapaian yang sama tahun lalu. Masih tetap PMA (Penanaman Modal Asing) 70%, 30-40% PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)," ungkapnya.

  SEB ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di daerah dan sebagai panduan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga terwujud peningkatan iklim penanaman  modal yang berdaya saing. (HUMAS MENPAN-RB)

 

Isi Surat Edara Bersama (SEB)
Menpan dan RB, Mendagri, dan Kepala BKPM

Pertama;     Penyelenggara fungsi PTSP di bidang penanaman modal di daerah agar segera menyusun mekanisme kerja, tata laksana dan bisnis proses berbagai jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait dengan penanaman modal, mulai dari tingkat pusat, provinsi  dan kabupaten/kota. Pedoman (1) Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;  (2) Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; (3) Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 jo No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan (4) Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Kedua; Untuk  tingkat provinsi, Gubernur diminta menetapkan perangkat daerah provinsi di bidang penanaman modal (PDPPM) sebagai penyelenggara fungsi PTSP di bidang penanaman modal yang secara operasional didukung oleh Sistim Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE). Untuk efektivitas dan optimalisasi pelayanan, Gubernur diminta segera  melimpahkan kewenangan  perizinan dan non perizinan penanaman  modal yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada PDPPM.

Ketiga; Untuk tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota juga diminta segera menetapkan Penyelenggara Fungsi PTSP (PPTSP) di bidang penanaman modal dan melimpahkan sepenuhnya kewenangan perizinan dan non perizinan penanaman modal yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada PPTSP.

Keempat; Mempercepat realisasi ketersediaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) bagi PDPPM di provinsi dan PPTSP di kabupaten/kota, yang dihubungkan dengan SPIPISE di BKPM sebagai pusat sistem dan data.

Kelima; Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKPM akan memberikan sosialisasi, asistensi dan pelatihan penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal kepada para aparatur seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kaitan ini BKPM bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2010 ini juga akan melakukan penilaian dan evaluasi penyelenggaraan fungsi PTSP di bidang penanaman modal diseluruh provinsi dan beberapa kabupaten/kota (yang seluruhnya mencakup 130 PTSP). (HUMAS MENPAN-RB)