Pin It

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Kementerian Negara PAN mengadakan Workshop Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, pada kamis 19 Maret 2009, di ruang Huyula kantor Gubernur Sulawesi Utara. Workshop diikuti oleh para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi dan SKPD serta para sekda dan inspektorat dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

   

    Hadir sebagai pembicara dalam workshop tersebut antara lain Deputi Menpan Bidang Pengawasan, Direktur Evaluasi dan Monitoring Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Asisten Deputi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional (TLHP-F), Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat, dan Asisten Deputi Pemberantasan Korupsi.   

    Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili oleh Sekda Sulawesi Utara,Robby Mamuaja, menyatakan bahwa terselenggaranya acara ini adalah dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government di lingkungan Pemerintah Sulawesi Utara. Karena apabila kedua hal tersebut dapat direalisasikan lanjutnya, maka pemberantasan korupsi bukan lagi sebatas jargon, tapi sudah dapat diimplementasikan dan dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat Sulawesi Utara.

    Sementara itu, Deputi Menpan Bidang Pengawasan, Gunawan Hadisusilo, mengatakan bahwa dalam rangka memberantas korupsi, disamping mengeluarkan berbagai peraturan, Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Walau belum begitu membawa dampak signifikan, namun setidaknya masyarakat dunia telah mengapresiasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari tahun ke tahun, dimana pada tahun 2008 Indonesia mendapat nilai 2,6 atau meningkat 0,3 dari IPK Tahun 2007.

    Selain itu, lanjut Gunawan, tren kepatuhan instansi, pusat dan daerah, dalam menyampaikan laporan pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 juga meningkat dari tahun ke tahun. Menpan yang dalam Inpres ini ditugaskan untuk mengkoordinasi, memonitor dan mengevaluasi, telah membuat tabulasi data pelaporan pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 oleh instansi. Jika pada tahun 2005 hanya 15 % (85 dari 543) instansi yang menyampaikan, maka pada tahun 2006 meningkat menjadi 33%, dan kemudian meningkat kembali pada tahun 2007 menjadi 42%. Untuk tahun 2008, Kementerian Negara PAN telaah meningkatkan melalui surat kepada seluruh instansi yang meminta agar menyampaikan laporannya paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

    Namun sayangnya, papar Gunawan, Provinsi Sulawesi utara dan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi tersebut masih sangat rendah tingkat kepatuhan penyampaian laporan pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004-nya. Tercatat hanya Provinsi Sulawesi Utara (2006) dan Kabupaten Bitung (2007) yang baru menyampaikan laporan. Bahkan untuk tahun 2008 ini,  belum ada satu kabupaten/kota pun dari Provinsi Sulawesi Utara yang menyampaikan laporannya. Untuk itu Gunawan meminta agar seluruh instansi menjalankan amanat yang terdapat dalam diktum-diktum Inpres Nomor 5 Tahun 2004 secara menyeluruh dan melaporkan hasilnya secara periodik kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN.     

    Pembicara selanjutnya, Nasyit Umar, Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP, menyampaikan paparan tentang percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Menurut Nasyit, dalam rangka efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, proses pengadaan dapat dipercepat pada tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pengadaan pada tahun anggaran 2009 dapat dimulai sejak November 2008, dengan trik-trik tertentu namun sesuai dengan koridor peraturan perundangan yang berlaku.

    Salah satu trik yang disampaikan Nasyit adalah dengan membuat surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi dari pihak rekanan. Surat ini diperlukan jika di kemudian hari pengadaan barang dan jasa yang telah dipercepat pada tahun sebelumnya tadi  tidak bisa dilaksanakan karena satu dan lain hal. Dengan adanya surat pernyataan ini, maka pengadaan yang tidak bisa dilaksanakan tersebut tidak bisa dituntut oleh pihak rekanan.

    Nasyit juga menyatakan bahwa Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan segala perubahannya masih banyak kelemahannya. Untuk itu, lembaga tempatnya bernaung pada tahun ini rencananya akan merevisi kembali Keppres dimaksud, bahkan sedang disusun pula suatu undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa tersebut.

    Sementara itu pada sesi kedua, menampilkan  Asisten Deputi Pengawasan TLHP-F, Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat, dan Asisten Deputi Pemberantasan Korupsi sebagai pembicara. Pada kesempatan ini Asisten Deputi Pengawasan Masyarakat menyampaikan tentang reformasi birokrasi yang sedang berlangsung saat ini, mulai dari perencanaan sampai dengan hasil yang diharapkan.  Asisten Deputi Pemberantasan Korupsi menyampaikan hasil evaluasinya terhadap pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Sedangkan sebagai penutup, Asisten Deputi Pengawasan TLHP-F menyampaikan paparan tentang pengawasan fungsional dalam kaitannya dengan program pemberantasan korupsi. (Humas Menpan)