Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh saat memberikan arahan dalam acara Evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kemenkumham, (5/11).
BADUNG - Pembangunan Zona Integritas meuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuahkan hasil. Pada evaluasi Zona Integritas tahun 2018, Kemenkumham meloloskan 10 unit kerjanya sebagai calon unit kerja berpredikat WBK/WBBM.
Seperti diketahui, 10 unit kerja tersebut telah berhasil lolos dalam survei yang dilakukan untuk melihat tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan dan perbaikan pelayanan. Namun demikian, 10 unit kerja tersebut belum tentu akan mendapatkan predikat WBK/WBBM, karena masih akan melalui tahap evaluasi pengungkit.
Dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kemenkumham, Senin (05/11), Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mengungkapkan bahwa pembangunan zona integritas di lingkungan Kemenkumham telah melalui proses panjang yang tidak mudah.
Menurutnya, Kemenkumham sudah berkali-kali mengajukan unit kerjanya untuk bisa mendapatkan predikat tersebut, tetapi selalu gagal dalam beberapa tahun terakhir.
"Dari situlah kita terpacu. Ini prosesnya panjang, ini juga yang sering saya ingatkan kepada teman-teman bahwa mimpi jangan hanya sekedar mimpi, tapi bermimpilah setinggi-tingginya dan jatuh di bintang-bintang. Mimpi itu perlu, nanti kalau sudah ada mimpi, pasti ada upaya untuk mencapai mimpi itu," katanya.
Bambang juga menuturkan bahwa apa yang telah diperoleh Kemenkumham hingga saat ini adalah buah dari komitmen dan kerja keras bersama. Oleh karena itu, Bambang berharap apa yang telah didapat bisa dipertahankan dan terus berinovasi.
"Ini namanya kerja kolaborasi, tidak ada lagi namanya kerja koordinasi. Kalian harus betul-betul jadi role model, jadi motor penggerak di setiap UPT. Selanjutnya adalah memperhatikan area reformasi birokrasi harus dipahami dengan baik. Yang harus diperhatikan juga adalah untuk menjaga survei setelah pengungkitnya," ujar Bambang.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Permasyarakatan, Direktur Jenderal Imigrasi, Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagai evaluator tidak memberikan jaminan bahwa 10 unit kerja tersebut lolos dalam evaluasi pengungkit. Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, M. Yusuf Ateh.
Secara perbandingan, evaluasi zona integritas terdiri atas 60% pengungkit dan 40% survei. Menurut Ateh, apabila di salah satu komponen evaluasi tidak memenuhi syarat, maka bisa dipastikan bahwa unit kerja tersebut akan gagal untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
"Sebenarnya nilai dari survei itu hanya 40, tapi kalau tidak lolos survei, walaupun pengungkitnya 100% dari 60, tetap tidak lolos. Survei ini mencerminkan bagaimana masyarakat menerima apa yang kita berikan," ungkap Ateh.
Oleh karena itu, Ateh berharap apa yang telah didapatkan oleh Kemenkumham berdasarkan hasil survei bisa dibuktikan secara benar melalui pengungkitnya. Tak lupa juga Ateh menekankan bahwa kedepannya seluruh unit kerja sudah seharusnya berpredikat WBK/WWBM.
"Buktikan bahwa survei ini tidak salah. Ini bukan hal baru, amanatnya seluruh unit kerja itu harus WBK/WBBM, kita harus buat bagaimana mempertahankannya, kita fokus pada pelayanan masyarakat secara langsung. Saya pesan, karena ini akan menjadi percontohan seluruh instansi, maka harus membawa nama baik Kumham dan nama baik pemerintah, tolong di jaga benar. Saya sudah lihat, hampir semuanya sudah bagus, tapi memang harus ditingkatkan untuk lebih baik lagi," tutupnya. (ris/HUMAS MENPANRB)