Deputi Diah Natalisa saat menjadi pembicara dalam Webinar Pelayanan Publik Adaptif di Era New Normal yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Makassar, Rabu (24/06).
JAKARTA – Digital melayani (Dilan) menjadi sebuah keniscayaan dalam tatanan normal baru. Pasalnya, kita dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam bekerja, tak terkecuali dalam pelayanan publik.
“Hal ini sejalan dengan prinsip Dilan yang sesungguhnya,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Webinar Pelayanan Publik Adaptif di Era New Normal yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Makassar, Rabu (24/06).
Lanjutnya dikatakan, transformasi tersebut menuntut kesiapan dari unit-unit penyelenggara pelayanan dalam menyediakan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Di sisi lain, kompetensi sumber daya manusia yang terampil dibutuhkan dalam mengelola perangkat keras dan lunak pada sistem pemberian pelayanan online.
Dalam upaya pelaksanaan transformasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam tatanan normal baru, perlu merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Diantaranya yakni melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan TIK, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan kualitas output dari produk layanan baik online maupun offline tetap sesuai standar yang ditetapkan, serta memperhatikan protokol kesehatan.
Diah mengatakan momentum perubahan kearah tatanan normal baru tersebut perlu direspon sebagai sebuah kesempatan, meskipun ada permasalahan yang mungkin muncul. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik yang lebih banyak menggunakan e-services dan teknologi informasi.
Ia menambahkan supaya ASN tidak terjebak dalam rutinitas (comfort zone) dan perlu mengembangkan ide dalam reformasi pelayanan. “Dengan adanya tatanan normal baru ini, kita dituntut agar dapat melakukan pelayanan yang sederhana yang prosesnya tidak berbelit-belit,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan Rina mengatakan di masa pandemi Covid-19, pelayanan tidak dapat dihentikan karena kegiatan produksi maupun perekonomian yang terkait dengan karantina harus tetap dijalankan. “Oleh karena itu kami mencoba untuk meminta kepada Unit Pelayanan Terpadu (UPT) seluruh Indonesia dengan arahan-arahan tertentu seperti menyederhanakan business process dan SOP pelayanan tanpa menghilangkan kewaspadaan dengan menggunakan teknologi informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan hal lain yang dapat dilakukan yaitu memperbaiki SOP, membuat komunikasi secara online dan melakukan remote inspection. “Ini menjadi sesuatu yang harus kita tempuh dan merupakan suatu inovasi yang harus diambil oleh setiap UPT sesuai dengan kondisi di lokasi,” imbuhnya.
Rina berharap dalam pelayanan publik, inovasi dapat terus dilakukan. Menurutnya, sebagai ASN merupakan kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya pengguna jasa karantina tanpa menghilangkan standar mutu yang harus dipegang. “Tetapi orang merasa nyaman, merasa cepat, diuntungkan dengan sistem yang kita buat,” tutur Rina. (fik/HUMAS MENPANRB)