Deputi Diah Natalisa saat membuka FGD Pelaksanaan Penilaian Proposal KIPP Tahun 2020, Kamis (14/05).
JAKARTA – Rangkaian seleksi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2020 memasuki tahapan penilaian proposal yang dilakukan oleh Tim Evaluasi. Sebelumnya, penilaian proposal yang masuk pada seleksi administrasi hanya menyaring usia inovasi minimal satu tahun dengan kelengkapan yang cukup.
“Penilaian pertama oleh Tim Evaluasi merupakan pintu masuk penilaian selanjutnya. Dimana hasil ini akan digunakan sebagai acuan oleh Tim Panel Independen dalam memilih Top Inovasi,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Penilaian Proposal KIPP Tahun 2020, Kamis (14/05).
Lebih lanjut Diah menjelaskan, selain fokus terhadap kriteria penilaian terkait substansi inovasi, Tim Evaluasi juga diminta juga untuk memperhatikan hasil rapat Tim Sekretariat KIPP Tahun 2020 dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait dengan pemberian Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021.
Pemberian DID bagi kluster inovasi pelayanan publik untuk tahun 2021 akan tetap dilanjutkan. Namun diharapkan, pemenang Top Inovasi berasal dari pemerintah daerah yang lebih bervariatif, sehingga tidak didominasi oleh pemenang dari pemerintah daerah tertentu saja.
“Bisa dilihat trennya dari tahun 2014-2019. Jadi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada daerah-daerah yang selama ini belum pernah masuk ke dalam Top Inovasi, baik Top 99 maupun Top 45,” lanjut Diah.
Seperti diketahui, bahwa KIPP tahun 2020 ini memiliki tiga kategori kelompok, yakni umum, replikasi, serta khusus. Dalam rapat dengan Ditjen Perimbangan Keuangan tersebut telah ditetapkan bahwa inovasi dalam kelompok khusus akan mendapatkan jumlah DID yang lebih besar dari kelompok umum dan replikasi. Hal ini dikarenakan inovasi pelayanan publik tersebut telah terbukti dengan pernah menjadi Top Inovasi serta tetap berkelanjutan hingga saat ini.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Tim Evaluasi akan menilai sebanyak 2.250 proposal hasil seleksi administrasi. Sebanyak 2.126 proposal merupakan kelompok umum. Sedangkan, kelompok replikasi sebanyak 33 proposal dan 91 proposal untuk kelompok khusus.
FGD virtual yang dipimpin oleh Ketua Tim Evaluasi KIPP Tahun 2020 Ida Bagus Wyasa Putra ini menjelaskan mengenai arahan kebijakan yang terkait KIPP ini yang akan berpengaruh terhadap cara penilaian dan penetapan indikator penilaian. “Karenanya, penting bagi kita di permulaan proses ini untuk selalu mengingat kaidah-kaidah penilaian sesuai dengan arahan kebijakan sebagai dasar penilaian,” ungkap pria yang akrab disapa Prof. Wyasa ini.
Ia melanjutkan bahwa dalam penilaian proposal KIPP tahun 2020 ini perlu adanya perlakuan khusus, karena telah secara spesifik dibagi menjadi tiga kategori. Selain itu, model penilaian pun harus disesuaikan dengan arahan-arahan kebijakan dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sebagaimana telah disampaikan oleh Deputi Diah.
Dalam FGD itu pula telah disepakati bobot penilaian proposal. Penilaian terbagi ke dalam sembilan bobot untuk kategori umum yang terdiri dari tujuan, keselarasan, signifikansi, inovasi, transferabilitas, sumber daya dan keberlanjutan, dampak, keterlibatan pemangku kepentingam, serta pelajaran yang dipetik. Sedangkan, untuk kelompok replikasi dan khusus ditambah dengan tiga bobot lainnya, yakni inspirasi dan keberlanjutan, proses replikasi dan nilai tambah, serta faktor pembeda dan efisiensi.
Proses penilaian proposal KIPP yang dilakukan oleh Tim Evaluasi ini akan dimulai pada Jumat, 15 Mei 2020 dan direncanakan berakhir pada awal Juni. Hasil penilaian dari Tim Evaluasi dalam bentuk daftar pendek akan menjadi acuan bagi penilaian kedua oleh Tim Panel Independen yang akan menghasilkan Top 99 Inovasi KIPP 2020.
Adapun tim evaluasi terdiri dari 10 orang akademisi dari berbagai perguran tinggi di Indonesia. Mereka adalah Ida Bagus Wyasa Putra dari Universitas Udayana yang ditunjuk sebagai ketua, Gabriel Lele dari Universitas Gadjah Mada, Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Andi Niartiningsih dari Universitas Hasanuddin, dan Djoko Harmantyo dari Universitas Indonesia. Selanjutnya, Eko Sri Margianti dari Universitas Gunadarma, Ilza Mayuni dari Universitas Negeri Jakarta, Ina Primiana dari Universitas Padjajaran, Jusuf Irianto dari Universitas Airlangga, serta Zakaria Wahab yang berasal dari Universitas Sriwijaya. (ald/HUMAS MENPANRB)