Pin It
Komisi I mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat perencanaan yang efektif dalam menggunakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, mengingat dana yang diberikan kepada KIP cukup besar dan dikhawatirkan terjadi penyimpangan. Hal tersebut mengemuka saat RDPU Komisi I DPR RI dengan Komisi Informasi Pusat, di gedung Nusantara II, Senin, (24/1) 

            Anggota Komisi I DPR Hari Kartana (F-PD)  mengatakan, penyerapan dana oleh KIP harus akurat dan dilakukan perencanaan yang efiesien. Perencanaan yang baik, lanjut Hari, mutlak diperlukan KIP agar menjadi lembaga yang bisa menjadi contoh bagi institusi– institusi lainnya.

            “Penyerapan dana harus lebih maksimal lagi. Lakukan perencanaan yang matang dan baik agar dana tersebut tidak terbuang percuma. Jika memang dari alokasi dana yang ada masih terdapat sisa, kembalikan kepada negara daripada dihambur – hamburkan percuma. Jangan dipaksakan”, katanya.

            Hari menambahkan, jalinan kerjasama yang erat dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) patut dilakukan karena memiliki kesamaan latar belakang institusi. “KIP dan Kemenkominfo itu kan sama – sama dalam bidang informasi. Alangkah baiknya jika antara keduanya menjalin kerjasama yang erat dan harmonis”, ungkapnya.

            Pendapat senada disampaikan oleh Nurhayati Ali Aseggaf (F-PD), Menurutnya, KIP harus menjadi lembaga teladan yang efisien serta efektif dalam menggunakan alokasi dana. Karena dalam penilaiannya, masih banyak institusi yang masih merasa kurang akan dana yang telah dialokasikan.

            “Jangan sampai KIP menjadi masalah karena anggaran ini. Jika kita bandingkan dengan dana untuk Komisi I DPR, masih besar (dana) untuk KIP”, tandas Nurhayati.

            Sementara itu, menyikapi kasus rekening gendut yang melibatkan beberapa perwira polisi dan tengah dalam penanganan KIP, Evita Nursanty (F-PDIP) mengungkapkan KIP harus berjuang keras menuntaskan kasus tersebut.

            “Kasus ini menjadi semacam tester bagi KIP. Jika kasus ini gagal, maka tidak ada lagi kekuatan KIP. Ini harus diperjuangkan. Kita bisa mengacu pada pasal yang ada. Memang dalam pasal 6 ayat 3 menyebukan bahwa privacy tidak bisa diberitakan kepada publik, namun ada pengecualian yaitu pasal 17 ayat 3 yang mengatakan boleh diungkapkan asal berkaitan dengan jabatan publik. Kepolisian adalah jabatan publik”, imbuhnya. (si/da).

Sumber:

http://www.dpr.go.id/

Diunggah oleh gunsun