Posted by admin on January 23, 2011
Ahok.Org (23/01) – Setelah selama tiga hari menjalani uji kelayakan dan kepantasan, Komisi II DPR meloloskan 9 dari 18 calon melalui pemungutan suara, serta mempercayakan posisi ketua dan Wakil Ketua kepada Danang Girindrawardana dan Hj. Azlaini Agus.Dari hasil pemungutan suara yang dilakukan sebanyak 45 anggota Komisi II DPR yang hadir Rabu (19/01), terpilih 9 dari 18 orang calon yang diuji tersebut, yaitu Hj.Azlaini Agus, SH, MH, Budi Santoso, SH, LLM, dan Ibnu Tri Cahyo, SH, MH masing-masing memperoleh 45 suara, Hendra Nurtjahyo 44 suara, Drs. Pranowo Dahlan, MM 41 suara, Danang Girindrawardana 40 suara, Drs. Petrus Beda Peduli 31 suara, Muhammad Choirul Anwar, S.Sos, Msi 29 suara, Kartini Istikomah, SH, MH 28 suara, Nur Ismanto, SH, Msi 23 suara, Sudibyo Triatmodjo, SH, M.Si 11 suara, Lili Hasanuddin 9 suara, Budi Wahyuni 8 suara, Winarso, SH 4 suara, dan Drs. Helvis, S.Sos, SH, MH 2 suara.
Berikut ke sembilan anggota Ombudsman baru tersebut.
1 Azlaini Agus 45 suara
2 Budi Santoso 45 suara
3 Ibnu Tri Cahyo 45 suara
4 Hendra Nurtjahjo 44 suara
5 Pranowo Dahlan 41 suara
6 Danang GW 40 suara
7 Petrus B Peduli 31 suara
6 M Khoirul 29 suara
9 Kartini Istikomah 28 suara.
Sedangkan tiga orang calon anggota Ombudsman lainnya yaitu Johanes Widijantoro, SH, MH, Drs. Prayitno, MM, danY.B Salamun, SH, MH tidak memperoleh satupun suara dari anggota Komisi II.
Setelah menentukan 9 nama tersebut, Komisi II langsung melakukan voting untuk memilih ketua dan wakil ketua Ombudsman. Hasil voting, Danang terpilih sebagai Ketua Ombudsman dengan memperoleh 24 suara. Untuk wakil ketua terpilih Azlaini Agus yang mendapat 17 suara.
Pemilihan calon anggota ORI tersebut memang dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama untuk memilih 9 dari 18 orang calon. Tahap kedua untuk memilih ketua dan tahap ketiga untuk memilih wakil ketua. Pada tahap pertama, setiap anggota Komisi II DPR RI memilih 9 dari 18 calon dengan cara melingkari nomor urut di belakang nama calon bersangkutan, kemudian dimasukan ke dalam kotak suara yang tersedia.Didahului pimpinan dan diikuti Anggota Komisi II DPR RI lainnya sesuai fraksi masing-masing.
Dan pada tahap pemilihan ketua, jumlah Anggota Komisi II DPR RI yang hadir menjadi sebanyak 46 orang dengan tambahan Akbar Faisal yang sebelumnya sedang megikuti rapat Tim pengawas Kasus Bank Century. dengan komposisi peroleh suara sebagai berikut; Danang Girindrawardana 24 suara, Hj.Azlaini Agus, SH, MH 16 suara, Pranowo Dahlan, MM 2 suara, Budi Santoso, SH, LLM dan Ibnu Tri Cahyo, SH, MH masing-masing memperoleh 1 satu suara. Sedangkan Hendra Nurtjahyo, Kartini Istikomah, SH, MH, Muhammad Choirul Anwar, S.Sos, Msi, dan Drs. Petrus Beda Peduli tidak memperoleh suara. Dua suara dianggap tidak sah karena memilih 2 orang calon sekaligus.
Komposisi perolehan suara pemilihan wakil ketua adalah; Hj.Azlaini Agus, SH, MH 17 suara, Pranowo Dahlan, MM 16 suara, Muhammad Choirul Anwar, S.Sos, Msi, 12 suara, Ibnu Tri Cahyo, SH, MH 1 suara. Sedangkan Budi Santoso, SH, LLM, Hendra Nurtjahyo, Kartini Istikomah, SH, MH, dan Drs. Petrus Beda Peduli tidak memperoleh suara. Danang Girindrawardana tidak diikutkan lagi dalam pemilihan wakil ketua.
Pimpinan dan anggota Ombudsman RI terpilih tersebut akan disampaikan pada sidang Paripurna DPR RI yang direncanakan akan dilkasanakan pada hari Senin, 25 Januari 2011 dengan acara Laporan Komisi II DPR RI atas Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM menilai secara umum proses fit and proper test ini cukup baik dalam hal keterbukaan, karena masyarakat dapat memantau seluruh proses pengujian dan pemilihan yang dilakukan secara terbuka, dan masyarakat pun dapat memberikan feedback terhadap panitia seleksi melalui surat tertulis yang difasilitasi Sekretariat Komisi II DPR RI.
Namun lebih jauh beliau juga mengkritisi mengenai faktor Lobby-lobby antar pimpinan dalam hal penentuan anggota dan pimpinan Ombudsman. Menurutnya panitia seleksi sesungguhnya telah melampirkan hasil nilai dan rekomendasi dari 18 nama calon anggota Ombudsman tersebut. Dan hasil asesmen dari pansel tersebut menurut pengalaman beliau selama tiga hari menilai proses pengujian, adalah cukup akurat dengan kualitas calon anggota Ombudsman tersebut, sehingga bisa dikatakan kinerja panitia seleksi ini cukup baik dan apa adanya.
Selain itu ada juga masukan dari LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3). Dari rekomendasi pansel dan MP3, yang menarik adalah bahwa menurut Pimpinan Komisi hasil penilaian pansel tersebut tidak boleh diungkapkan kepada publik secara terbuka. Hal ini menurut Ahok dapat menimbulkan kecurigaan, mengapa hasil penilaian tidak boleh dibeberkan? Apakah untuk mengantisipasi apabila nama-nama yang sesungguhnya mendapat nilai tinggi namun tidak lolos menjadi anggota Ombudsman karena ada “faktor X”? apakah anggota Ombudsman lebih ditentukan oleh lobby daripada oleh penilaian yang objektif?
Beliau juga mengkritisi adanya kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan “proporsi” anggota Ombudsman berdasarkan atribut tertentu, padahal seyogyanya penentuan anggota Ombudsman murni objektif berdasarkan kualitas. Walaupun memang dalam politik tidak bisa dihindari praktek lobby dan juga pengkoordinasian suara per kelompok Fraksi. Menurutnya tidak boleh kita mempertimbangkan perimbangan jatah berdasarkan Suku data ataupun Agama. Apakah karena namanya bernuansa Kristiani lalu dipersulit untuk diloloskan? Sebaliknya apakah karena dia mantan Ketua Organisasi Kepemudaan yang berbasis agama mayoritas tertentu lalu direkomendasikan oleh suatu Fraksi untuk menjadi Calon ketua? Sesungguhnya NKRI menjamin kesempatan yang sama untuk semua individu untuk berbakti kepada negara, seperti salah satunya contohnya dalam menjadi anggota Ombudsman yang akan banyak mengurusi persoalan pelayanan publik.
Sumber:
http://ahok.org/
Diunggah oleh: B.III.3