Komitmen yang kuat dari pimpinan instansi pemerintah untuk menciptakan good governance dan clean government di lingkungan kerjanya merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Demikian dikatakan Deputi Menpan Bidang Akuntabilitas, Herri Yana Sutisna dalam percakapan dengan wartawan, usai acara penyerahan penghargaan 10 besar Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Instansi Pusat di Jakarta, Selasa (24/2). ”Karena itu wajar kalau Depdiknas menduduki peringkat pertama pada tahun ini, karena sangat didukung oleh Pak Bambang Sudibyo sebagai Mendiknas,” ujarnya.
Hal itu diakui oleh Sekjen Depdiknas, Dodi Nandika, yang mengatakan bahwa pihaknya melakukan pembenahan sistem akuntabilitas kinerja instansinya selama 4 tahun. ”Ini merupakan buah dari hasil kerja keras kami beserta jajaran Depdiknas, dan diharapkan ke depan bisa meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja kami,” ujarnya.
Dodi Nandika juga berharap, prestasi ini bisa menjadi modal untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap lima komponen besar manajemen kinerja, Kementerian Negara PAN menetapkan dan memberikan penghargaan kepada 10 instansi pemerintah pusat sebagai the best ten dalam Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2008. (lihat Depdiknas Peringkat Pertama Implementasi SAKIP Pusat, 24/2/09).
Kelima komponen itu meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja, dan capaian kinerja. Perencanaan kinerja yang meliputi dokumen renstra, rencana kerja tahunan, dan penetapan kinerja, mendapat bobot paling besar, yakni 35.
Sedangkan komponen kedua, yakni pengukuran kinerja diberi bobot 20, dengan indikator kinerja dan pengukuran kinerja. Sedangkan pelaporan kinerja, yang meliputi pemenuhan pelaporan, penyajian informasi kinerja, dan pemanfaatan informasi kinerja diberi skor 15. Untuk evaluasi kinerja yang terdiri dari pelaksanaan evaluasi dan pemanfaatan evaluasi diberikan skor 10, dan capaian kinerja yang terdiri dari capaian output dan capaian outcome, skornya 20.
”Nilai tersebut merupakan cerminan tingkat akuntabilitas instansi terhadap kinerja yang telah dicapainya,” ujar Deputi Menpan Bidang Akuntabilitas, Herri Yana Sutisna.
Ditambahkan, dari evaluasi yang dilaksanakan terhadap 74 instansi pemerintah pusat pada bulan Oktober hingga November 2008, nilai tertinggi adalah 75,35, dan terendah 16,41, dengan nilai rata-rata 42,71.
Menurut Herri Yana Sutisna, nilai itu merupakan akumulasi dari kelima komponen yang dinilai tersebut. ”Bisa saja perencanaan kinerjanya yang bagus, tetapi komponen lainnya kurang,’ ujarnya.
Dikatakan juga bahwa metode yang dipergunakan dalam evaluasi adalah review dengan menggunakan teknik criteria referenced test, atau menggunakan daftar pertanyaan dengan jawaban berdasarkan kriteria yang tersedia. Selain itu, juga dari SAKIP tahun 2007 yang diserahkan kepada Presiden melalui Menpan. (HUMAS MENPAN)
Peringkat Evaluasi Implementasi Sistem AKIP Pusat 2008
Peringkat |
Instansi |
1 |
Departemen Pendidikan Nasional |
2 |
Komisi Pemberantasan Korupsi |
3 |
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
4 |
Departemen Kesehatan |
5 |
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata |
6 |
Departemen Pekerjaan Umum |
7 |
Departemen Keuangan |
8 |
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi |
9 |
Sekretariat Negara |
10 |
Sekretarian Kabinet |
11 |
Departemen Perindustrian |
12 |
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
13 |
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal |
14 |
Departemen Perdagangan |
15 |
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional |
16 |
Kementerian Negara Perumahan Rakyat |
17 |
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
18 |
Badan Koordinasi Penanaman Modal |
19 |
Departemen Luar Negeri |
20 |
Departemen Kehutanan |
21 |
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional |
22 |
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia |
23 |
Departemen Komunikasi dan Informasi |
24 |
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral |
25 |
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga |
26 |
Mabes Tentara Nasional Indonesia |
27 |
Departemen Dalam Negeri |
28 |
Lembaga Administrasi Negara |
29 |
Setjen Badan Pemeriksa Keuangan |
30 |
Badan Koordinasi Survei dan Pemetan Nasional |
31 |
Badan Pengawas Obat dan Makanan |
32 |
Departemen Agama |
33 |
Departemen Kelautan dan Perikanan |
34 |
Badan Standardisasi Nasional |
35 |
Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
36 |
Departemen Pertahanan |
37 |
Badan Kepegawaian Negara |
38 |
Setjen Mahkamah Konstitusi |
39 |
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional |
40 |
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
41 |
Lembaga Sandi Negara |
42 |
Kepolisian Negara Republik Indonesia |
43 |
Departemen Perhubungan |
44 |
Badan Tenaga Nuklir Nasional |
45 |
Badan Pusat Statistik |
46 |
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan |
47 |
Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat |
48 |
Kementerian Negara Lingkungan Hidup |
49 |
Kementerian Negara Riset dan Teknologi |
50 |
Arsip Nasional Republik Indonesia |
51 |
KementerianKoordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
52 |
Kementerian Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah |
53 |
Kementerian Koordinator Perekonomian |
54 |
Otorita Batam |
55 |
Setjen Komnas HAM |
56 |
Departemen Sosial |
57 |
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI |
58 |
Deprtemen Pertanian |
59 |
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara |
60 |
Setjen Komisi Pemilihan Umum |
61 |
Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
62 |
Setjen Dewan Perwakilan Rakyat |
63 |
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
64 |
Departemen Hukum dan HAM |
65 |
Badan Pertanahan Nasional |
66 |
Perpustakaan Nasional |
67 |
Badan Narkotika Nasional |
68 |
Kejaksaan Agung |
69 |
Badan Intelejen Negara |
70 |
Lembaga Ketahanan Nasional |
71 |
Setjen Dewan Perwakilan Daerah |
72 |
Dewan Ketahanan Nasional |
73 |
Setjen Mahkamah Agung |
74 |
Sekretariat Komisi Yudisial |