KORPRI harus segera menentukan sikap, apakah ke depan akan menjadi organisasi kedinasan, organisasi seperti serikat buruh, atau menjadi organisasi profesi. Hal itu sejalan dengan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah dilakukan, sebagai pengganti dari Undang-undang tentang Pkok-Pokok Kepegawaian.
Demikian antara lain benang merah yang dapat ditarik dalam Seminar yang bertajuk Redefinisi dan Reposisi Kedudukan dan Peran KORPRI dalam Era Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Rabu (07/12). “Seminar ini sangat relevan, mengingat saat ini pemerintah dan DPR tengah menyiapkan RUU Aparatur Sipil Negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Lebih lanjut Menteri menekankan, KORPRI yang merupakan organisasi pegawai negeri sipil di Indonesia, harus dapat berperan sebagai komandan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Meskipun nantinya berganti nama menjadi korps apparatus sipil negara, namun peran sebagai pemersatu bangsa harus semakin diperkuat. Terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI yang merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi tidak bisa ditawar lagi. Dalam hal ini KORPRI dituntut untuk berada di garda terdepan dalam menyukseskan kelanjutan reformasi birokrasi, di tingkat pusat maupun daerah dalam mewujudkan birokrasi kelas dunia. Wakil Menteri PAN dan RB, Eko Prasojo dalam kesempatan itu mengatakan, sebaiknya KORPRI mempersiapkan diri menjadi organisasi profesi. Hal itu sejalan dengan arah dari reformasi birokrasi yang menuntut aparatur sipil negara memiliki kompetensi yang memadai. Ke depan, rekruitmen pegawai tidak lagi berbasis formasi yang dilakukan setahun sekali, tetapi dilakukan untuk mengisi jabatan yang lowong. “Nantinya rekruitmen pegawai dapat dilakukan setiap hari, seperti yang dilakuan swasta,” tambahnya. Dalam pelaksanaannya, akan dibentuk National Agency di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga seorang lulusan perguruan tinggi dapat langsung mengikuti test di sana. Kalau lulus, dia tinggal menunggu, dia tinggal menunggu dipanggil oleh instansi yang membutuhkan. (HUMAS MENPAN-RB)