JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapat kunjungan kerja Pansus DPRD dari Kabupaten Kulon Progo, Rabu (18/5). Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi terkait dengan pengaduan masyarakat dan rencana penyusunan Raperda Pelayanan Publik di Kulon Progo.
Salah satu peserta kunjungan mengatakan masyarakat Kulon Progo masih banyak yang tidak berani melakukan pengaduan kepada pelayanan publik yang memang pelayanannya belum memuaskan. “Padahal dengan adanya sosial media di jaman yang canggih ini, masyarakat pasti sudah sangat pintar. Masyarakat bisa dengan mudah mengadukan keluhan tersebut tanpa harus bertatap muka langsung jika memang takut,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah II Aris Samson mengatakan dengan adanya UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat diberikan kebebasan untuk memberikan masukan kepada penyelenggara atas pemberian layanannya. Sehingga pengelolaan pengaduan harus dikelola dengan baik. “Masyarakat jangan sungkan-sungkan untuk mengadu, dengan syarat harus mencantumkan identitasnya agar masalah bisa segera diselesaikan. Jika tanpa identitas, akan dianggap tidak jelas,” katanya.
“Para wakil rakyat yang hadir saat ini bisa mendorong masyarakat di daerahnya agar segera melakukan yang diamanatkan di dalam UU, dimasukkan ke dalam konsep peraturan daerah, hal ini agar pelayanan di daerah juga menjadi semakin baik” ujar Kepala Bidang Perumusan Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik Sri Hartini.
Untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan publik, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). (twi/HUMAS MENPANRB)