Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan arahan pada Dialog Kebangsaan, di Kantor Kementerian PANRB, beberapa waktu lalu.
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang anti korupsi dapat diwujudkan melalui berbagai upaya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan upaya tersebut diawali dengan proses rekrutmen CPNS yang baik, dengan menjaring SDM yang bermental mengabdi dan mengutamakan kepentingan umum.
KPK mengakui tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karena itu, pihaknya perlu bekerja sama, khususnya dengan Kementerian PANRB yang memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pada sistem rekrutmen CPNS.
Dengan terlaksananya rekrutmen yang transparan, akuntabel serta sesuai prosedur, diyakini dapat melahirkan SDM berkualitas dan anti korupsi. “Kementerian PANRB dalam hal ini menyediakan SDM unggul juga mengintegrasikan SDM itu sesuai dengan harapan dan tujuan bangsa Indonesia. Karena itu manajemen SDM adalah kunci sukses untuk melahirkan aparat-aparat yang antikorupsi,” ujarnya saat memberikan arahan pada Dialog Kebangsaan, di Kantor Kementerian PANRB, beberapa waktu lalu.
Selain Kementerian PANRB, BKN juga dapat mendukung mewujudkan aparatur yang antikorupsi melalui proses seleksi CPNS yang dilaksanakan. Disamping itu, Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ASN terkait anti korupsi. Ghufron juga meyakini jika Kementerian PANRB mampu menghadirkan sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan ASN maka diyakini separuh pekerjaan yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dapat terselesaikan.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan ASN yang memiliki kedudukan dan kewenangan untuk tidak melakukan segala tidak korupsi, mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga sua-menyuap. Ghufron mengatakan bahwa pada intinya sebagai aparat negara dilarang meminta ataupun menerima pemberian yang sekiranya mengganggu objektivitas dan mengganggu independensinya dalam memberikan layanan. Berdasarkan data yang dimiliki KPK tahun 2004-2009, profesi yang paling banyak terlibat praktek korupsi adalah swasta, anggota dewan, dan pejabat.
Untuk menekan praktek korupsi pada penyelenggara negara, pihaknya terus menggandeng Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di masing-masing instansi pemerintah. “Banyak beberapa laporan ke KPK sesungguhnya lahir atas laporan dari beberapa Inspektorat dari Kementerian, jadi jangan anggap KPK hebat sendirian,” katanya
Selain itu, sesuai data KPK terdapat beberapa titik yang rawan korupsi, diantaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data tersebut, ia meminta kepada ASN yang bertugas pada unit kerja tersebut untuk berhati-hati dan selalu menjaga integritas sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
KPK juga memberi apresiasi pada Kementerian PANRB yang selalu berupaya menghilangkan praktik korupsi pada penyelenggara negara melalui sejumlah peraturan, diantaranya Peraturan Menteri PANRB No. 2/2013 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan atau Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PANRB No. 26/2018 tentang LKHPN di Lingkungan Kementerian PANRB, Peraturan Menteri PANRB No. 10/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran No. 4/2009 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi, juga Surat Edaran Menteri PANRB No. 10/2018 tentang Pemberhentian Aparatur Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengapresiasi Kementerian PANRB terus mendorong pelaksanaan zona integritas di seluruh unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. “Harapannya ini terus dikembangkan, dan juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar tunjangan kinerja itu tidak hanya pemenuhan target kinerja, tapi juga pemenuhan apakah wilayah kerjanya bebas dari korupsi dan dapat melayani masyarkat dengan baik,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)