JAKARTA - Lagi, sebanyak 11 pimpinan instansi pemerintah, terdiri dari 3 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), 3 pemprov, 4 pemkab, dan satu kota melakukan pencanangan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) secara bersama di Jakarta, (05/10).
LPNK dimaksud adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sedangkan pemda terdiri dari Pemprov DIY, Jabar, Sulawesi Selatan, Kota Bukittinggi, Kab. Dairi, Bengkulu Selatan, Pacitan, dan Polewali Mandar.
Dengan pencanangan ini, maka sudah 50 instansi pemerintah yang menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan instansi masing-masing, setelah sebelumnya menandatanganai pakta integritas. Sedianya, ada tiga instansi lain yang diagendakan melakuan pencanangan ZI, yakni Kementerian ESDM, Badan Intelejen Negara (BIN), dan Pemprov Banten.
Pancanangan ZI bersama yang disaksikan oleh Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, dan pimpinan KPK merupakan kali ketiga. Pencananganan pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2012, dan yang kedua pada di Kementerian Ristek pada tanggal 1 Juni 2012. Pencanangan ZI menuju WBK, sebagian dilaksanakan sendiri-sendiri di masing-masing K/L/pemda.
Sebelum acara tersebut, sekitar 200 pegawai dari 52 instansi pemerintah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis selama dua hari, utamanya untuk sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 60/2012 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda. Peraturan tersebut merupakan pengganti dari Peraturan Menteri PAN dan RB No. 20/2012. Keempat pegawai tersebut dari unsur aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), yang akan berindak sebagai unit penggerak integritas (UPI) dan unsure pelaksana sebagai unit pembangun integritas (UPbI).
Dari target tahun 2012 ini, secara kuantitatif jumlahnya sudah terpenuhi. Namun Menteri Azwar Abubakar agar pelaksanaan di lapangan tidak semata-mata memenuhi target kuantitatif. Lebih penting dari hal itu adalah upaya yang sungguh-sungguh untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. Kementerian PAN dan RB akan terus mendorng seluruh instansi untuk melaksanakan perintah dari Inpres No. 5./2004 ini. “Kami akan memfasilitasi instansi yang akan melakukan pencanangan ZI,” ujarnya.
Pencanangan merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkret dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 60/2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang. “Hal ini merupakan komplemen dari penindakan korupsi yang memang penting untuk menimbulkan efek jera dan menggentarkan, meskipun hanya mengatasi masalah korupsi dalam jangka pendek,” tambah Azwar Abubakar.
Pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari 2 pada tahun 2011 menjadi 3 pada tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi 5 pada tahun 2014.
Angka itu memang cukup optimistis, namun dengan langkah-langkah yang konkret dan terukur ini, Menteri optimis target itu bisa dicapai. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya sembilan program percepatan reformasi birokrasim, yang menempatkan program transparansi dan akuntabilitas pada program ke-7.
Dari program percepatan ini, ada beberapa hal yang diharapkan bisa dirasakan hasilnya dalam waktu yang relatif singkat. Pertama, organisasi birokrasi yang lebih ramping dan efisien, yang dilakukan melalui evaluasi terhadap LNS, perampingan (down sizing) dan penyederhanaan jenjang birokrasi (delayering).
Kedua, adanya peningkatan kualitas SDM aparatur, yang dilaksanakan melalui pola rekruitmen dan penempatan pegawai dalam jabatan yang lebih terbuka, dan kompetitif, serta penambahan jabatan fungsional. “Dengan penerapan computer assisted test atau CAT, proses rekruitment CPNS akan dapat dilaksanakan lebih cepat, mudah, murah, transparan dan akuntabel,” ujar Menteri.
Plt. Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Wiharto mengatakan, agar pencananganan ini tidak berhenti pada acara seremoni, Kementerian PAN dan RB bersama KPK dan Ombudsman RI akan melakukan revive dan evaluasi lapangan, untuk memantau sejauh mana kemajuan pembangunan zona integritas pasca pencanangan. “Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penetapan unit kerja berpredikat WBK oleh pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan, dan WBBM yang nantinya ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)