JAKARTA – Layanan karantina pertanian didorong untuk tetap produktif meskipun di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu diperlukan upaya pelayanan publik yang adaptif agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyerukan sementara waktu untuk hidup berdampingan dengan pandemi. Untuk itu, diperlukan cara untuk mengubah pola hidup dalam menghadapi kondisi saat ini. ”Saat ini adalah waktunya untuk kita semua kembali bangkit, produktif kembali dan terus optimis untuk hari kedepan,” ujarnya dalam diskusi publik yang bertema ‘Pelayanan Publik Pada Tatanan Normal Baru, Karantina Pertanian Tetap Produktif’ yang diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian Republik Indonesia secara virtual, Selasa (30/06).
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama pandemi Covid-19, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 dijelaskan bahwa instansi pemerintah perlu melakukan beberapa hal, yang pertama adalah penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pandemi telah memaksa pemerintah melakukan transformasi pelayanan yang semula dilakukan secara manual bertransformasi menjadi daring. “Transformasi ini tentunya berdampak pada kesiapan instansi melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui pemanfaatan TIK sebagai salah satu strategi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan responsif,” terang Diah.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Instansi pemerintah diharapkan mempublikasikan informasi tentang standar pelayanan melalui berbagai media agar dapat diketahui oleh masyarakat. Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Selanjutnya, yang keempat, memastikan kualitas output dari produk layanan, baik online maupun offline tetap sesuai standar yang ditetapkan. “Hal ini penting dilakukan, agar tidak menimbulkan kekecewaan terhadap masyarakat,” terang Diah. Dan terakhir yang kelima adalah memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Menurut Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut, disatu sisi pandemi membawa jalan baru untuk mendorong transformasi pelayanan publik. Pada awalnya, perubahan drastis tersebut membawa sebuah cultural shock. Namun hal ini menjadi sebuah kebiasaan baru, khususnya di birokrasi pemerintahan. “Penyelenggaraan pelayanan secara daring, makin hari makin akrab dalam kehidupan kita,” ujarnya. Tanpa kita sadari, penyelenggaraan pelayanan publik telah diarahkan pada pelayanan daring. Hal tersebut sejalan dengan prinsip Digital Melayani (Dilan).
Lebih lanjut, Diah menjelaskan beberapa hal yang dapat dipelajari dalam sejak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi dan adanya penyesuaian sistem kerja ASN, salah satunya yaitu pelayanan tatap muka bertransformasi menjadi layanan online. “Pandemi memaksa kita untuk mengubah mindset bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam mempercepat proses pelayanan, sehingga penyederhanaan proses bisnis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) wajib untuk dilakukan,” ungkap Diah.
Dalam paparannya Diah juga menjelaskan enam aspek untuk mewujudkan pelayanan prima diantaranya yakni strategic concept, penyediaan layanan yang sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, komitmen pimpinan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menekankan pada service performance. Selanjutnya, penerapan dan penyesuaian Standar Pelayanan.
Aspek lainnya yaitu penguatan empowerment kepada penyelenggara pelayanan publik agar mereka dapat memberikan pelayanan yang baik kepada stakeholder terkait khususnya masyarakat. Aspek berikutnya menyangkut sumber daya manusia, dalam hal ini terkait pengembangan kompetensi, penjaminan keamanan dan keselamatan kerja, fleksibilitas kerja dan dukungan teknologi informasi. Dan aspek terakhir yakni melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Sekretaris Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Wisnu Haryana mengatakan pelayanan publik tidak boleh renggang meskipun dalam masa pandemi Covid-19. “Kita sebagai instansi yang tugasnya melayani publik dalam pelayanan terkait perkarantinaan, kita tidak boleh kendur,” tuturnya. Wisnu juga menambahkan bahwa dalam menghadapi Covid-19 Badan Karantina Pertanian telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan publik.
Untuk diketahui, Kementerian Pertanian telah ikut serta dalam tahapan seleksi wawancara dan presentasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB dengan inovasi yang berjudul Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST). Turut hadir serta menjadi narasumber dalam diskusi publik yang dilakukan secara daring tersebut, yakni Indonesia ISO Expert Association Syafir Daulay, serta Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih. (fik/HUMAS MENPANRB)