Pin It

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar mengungkapkan, dalam gerakan reformasi birokrasi terdapat lima agenda besar. Kelima agenda itu adalah percepatan reformasi birokrasi, island of integrity, manajemen berbasis kinerja, peningkatan pelayanan publik, dan penyempyrnaan peraturan perundang-undangan.

Untuk agenda besar pertama, telah ditetapkan sembilan langkah percepatan reformasi birokrasi. Sedangkan agenda kedua, diwujudkan dengan penandatanganan pakta integritas, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih dan melayani.

Terkait dengan agenda kedua, sudah ada 82 instansi pemerintah yang menandatangani komitmen untuk membangun zona integritas, menyusul penandatanganan di Kementerian Perhubungan, Rabu (12/12). Sehari sebelumnya, hal serupa dilaksanakan oleh Sekjen MPR.

Menteri Azwar Abubakar mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan, mengingat alokasi APBN di instansi ini cukup besar, yakni lebih dari 36 triliun. Kementerian lain yang alokasi APBN-nya cukup besar antara lain Kementerian PU, yang juga sudah menandatangani zona integritas. “Masuknya dua kementerian ini, dan kementerian lain yang anggarannya besar-besar, tentu perlu mendapat apresiasi,” ujarnya.

Terlebih, Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh E.E. Mangindaan, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri PAN dan RB ini menangani berbagai pelayanan publik yang sangat vital, dan sangat menentukan perkembangan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Azwar mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk  terus meningkatkan pelayanan publik yang mampu membuka terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi melalui gerakan percepatan reformasi birokrasi.

Terkait dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, diingatkan bahwa ada 20 indikator keberhasilan. Pada dasarnya, hal itu seiring dengan langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam percepatan reformasi birokrasi.

Ke-20 indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menetri PAN dan RB No. 60/2012 itu adalah :

1.    Promosi jabatan secara terbuka;

2.    Rekruitmen CPNS secara terbuka;

3.    Disiplin PNS;

4.    Kode etik khusus;  

5.    Kebijakan penanganan benturan kepentingan (conflict of interest);

6.    Pengukuran kinerja individu;

7.    Peningkatan kualitas pelayanan publik;

8.    Keterbukaan informasi publik;

9.    Penandatanganan dokumen pakta integritas;

10. LHKPN;

11. Akuntabilitas kinerja;

12. Laporan keuangan;

13. Whistleblower system tindak pidana korupsi;

14. Program pengendalian gratifikasi;

15. Pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;

16. Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP;

17. Kebijakan purna tugas;

18. Kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil PPATK;

19. Mekanisme pengaduan masyarakat; dan

20. E-procurement.

Kedua puluh indikator tersebut, sudah etrangkum dalam 5 program dalam Sembilan program percepatan reformasi birokrasi. (ags/HUMAS MENPAN-RB)