JAKARTA - Lima unit kerja pelayanan publik dari Kementerian /Lembaga meraih predikat sebagai Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sedangkan 200 unit kerja lainnya mendapat predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penyerahan penghargaan dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin didampingi Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) M. Yusuf Ateh di Jakarta, Senin (10/12).
Kelima unit kerja peraih predikat WBBM dimaksud adalah Polrestabes Surabaya, Polrestabes Medan, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamubago Kementerian Keuangan, dan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosasri Kementerian Pertanian.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, fokus pembangunan zona integritas diarahkan untuk menguatkan tatanan hukum, partisipasi masyarakat, dan tata pemerintahan yang baik, hal-hal yang menopang tegaknya demokrasi Indonesia. Untuk tahun ini pengembangan zona integritas di lembaga penegak hukum, seperti Polres, Kejaksaan Negeri dan unit-unit kerja di bawah Mahkamah Agung, serta sektor strategis lainya seperti Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan /Rumah Tahanan, Kantor Pertanahan dan kecamatan.
Terbukti, hasilnya ada 99 unit kerja pada sistem penegakan hukum, terdiri dari 59 unit di lingkungan Polri, 13 Kejaksaan Agung, 7 unit di Mahkamah Agung, 10 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM yang meraih predikat WBK/WBBM. Keberhasilan unit-unit kerja tersebut sebagai role model terbaik di tahun 2018. “Kalau pilar-pilar hukum semakin kokoh dan profesional, maka pilar lainnya juga semakin kokoh menopang pembangunan kesejahteraan,” jelas mantan Wakapolri ini.
Di sisi lain, pembangunan Zona Integritas juga sangat intensif di Kementerian Keuangan, sehingga 62 unit kerjanya meraih predikat WBK/WBBM. Selain itu, ada 8 unit kerja pada Kementerian Perindustrian, dan 3 unit kerja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga signifikan dalam menyediakan landasan bagi tumbuhnya iklim perekonomian yang kondusif untuk pembangunan.
Menteri menambahkan, segenap predikat terbaik yang disampaikan kepada unit-unit kerja yang terpilih ini tentu bukan jaminan pasti. Apabila dalam perjalanan waktu terdapat fakta yang bertentangan dengan predikat tersebut, maka predikat dapat dicabut.
Zona integritas merupakan upaya percepatan pelaksanaan Reformasi birokrasi, dengan menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan rujukan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tingkat unit kerja. Pembangunan zona integritas dimulai dari pencanangan unit kerja percontohan sebagai Zona Integritas, pembangunan zona integritas, evaluasi internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) instansi pemerintah (Inspektorat jenderal/inspektorat kementerian/Lembaga, inspektorat daerah), penilaian dari tim Penilai Nasional (TPN) oleh tim penilai Nasional (Kementerian PANRB dan BPS).
Deputi RB Kunwas M. Yusuf Ateh menjelaskan, hasil evaluasi berupa predikat WBK Unit Pelayanan Percontohan dengan integritas tinggi, dan WBBM unit pelayanan percontohan dengan integritas tinggi dan kualitas pelayanan baik. Evaluasi dilakukan atas komponen pengungkit dengan bobot 60 persen dan hasil. Komponen pengungkit yang memiliki bobot 60 persen ini meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan komponen hasil yang berbobot 40 persen, dua kelompok besar. Pertama, peningkatan pelayanan publik yang didalamnya terdiri dari nilai persepsi korupsi yang berdasarkan hasil survei eksternal, dan persentase penyelesaian tindak lanjut hasil perkara (TLHP). Sedangkan kelompok kedua adalah pemerintahan yang bersih dari KKN, dengan indikator nilai persepsi kualitas pelayanan publik, yang juga berdasarkan hasil survei eksternal.
“Komponen hasil merupakan hasil survei eksternal atas stakeholder unit kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga yang disupervisi oleh BPS. Khusus untuk tahun 2018, pengambilan survei dilakukan langsung oleh BPS. Survei dilakukan atas persepsi kualitas layanan publik dan survei persepsi anti korupsi,” jelas Ateh.
Ditambahkan, terdapat beberapa tahapan proses evaluasi Zona Integritas. Diawali dengan penerimaan usulan unit kerja WBK/WBBBM dari Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Tahapan berikutnya, survei oleh BPS, yaitu survei eksternal persepsi kualitas pelayanan publik dan survei eksternal persepsi anti korupsi. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, yakni evaluasi lapangan, dan tahap keempat dilakukan rapat panel. Ada dua rapat panel, yakni panel 1, yang dilakukan pembahasan antar tim evaluasi di internal Kementerian PANRB. Selanjutnya rapat panel 2, yang dilakukan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), KPK, Ombudsman RI, Tim Saber Pungli, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (HUMAS MENPANRB)