Pin It

  Realisasi reformasi birokrasi dapat dimulai dengan melakukan reformasi kecil di lingkungan instansi masing-masing, melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta perbaikan organisasi, tidak perlu menunggu selesainya seluruh pagar dan pilar.

  Demikian dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, E.E.Mangindaan dalam pengarahan pada Lokakarya Nasional RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan di Hotel GH Universal  Bandung, 7 November 2009.

  Dikatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda utama Kabinet Indonesia Bersatu II. “Untuk itulah, ada penambahan istilah Reformasi Birokrasi dalam Kementerian yang saya pimpin,” ujarnya.

  Menurut Mangindaan, semangat utama reformasi birokrasi adalah mendayagunakan kapasitas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, dan meningkatkan mutu pengelolaan organisasi pemerintahan. Dalam hal ini, pengendalian internal merupakan kunci sukses utama pendayagunaan birokrasi.

  Dalam upaya membangun pilar reformasi birokrasi, Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi menyiapkan 9 RUU, di mana dua diantaranya telah ditetapkan menjadi undang-undang. Kedua UU itu adalah UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No, 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan satu lagi, yakni RUU Administrasi Pemerintahan sedang dalam proses finalisasi di Sekretariat Negara.

  Adapun lima RUU yang sedang disiapkan meliputi RUU Etika Penyelenggara Negara, RUU Kepegawaian Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, RUU Badan Layanan Umum (Nirlaba), serta RUU Akuntabilitas Penyelenggara Negara.

  Dikatakan, RUU Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PAPP) yang sedang dibahas hari ini, pada awalnya  bernama RUU Sistem Pengawasan Nasional. Perubahan nama ini terkait dengan obyek fokus RUU, yakni penyelenggara administrasi pemerintahan, bukan pengawasan secara umum. Selain itu, pengendalian berfokus pada proses integral dalam bentuk tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

  RUU PAPP dan RUU Administrasi Pemerintahan, berkaitan erat dengan hukum adiministrasi negara (HAN), yang memiliki kekhususan, yakni mewajibkan semua pihak untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good gevernance) pada seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan maupun penyelenggaraan negara.

  Kalau RUU Adpem lebih pada proses penyelenggaraan pemerintahan, RUU PAPP lebih pada peningkatan kapabilitas pemerintah eksekutif, sebagai penyelenggara pemerintahan, sementara HAN lebih fokus pada institusi penyelenggara negara.

  Mangindaan menambahkan, permasalahan utama pemberdayaan kapabilitas birokrasi eksekutif adalah belum adanya kerangka kerja (frame work) yang utuh, sebagai dasar pemberdayaan birokrasi pemerintahan. “Salah satu dampaknya, seperti yang kita alami selama ini, penyelenggara pemerintahan  belum mampu melakukan pengendalian secara menyeluruh,” tutur Menteri.

  Tambahan lagi, tumpang tindih pengawasan internal terjadi akibat tumpang tindih regulasi dan praktek pengawasan vertikal, yang selama ini dijalankan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) lintas hirarki organisasi pemerintahan.

  Menpan berharap, kehadiran UU PAPP ini nantinya dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, setidaknya melalui tiga hal. Yakni, membangun kapabilitas sistem pemerintahan eksekutif sehingga  meningkatkan kapabilitas trust antar instansi pemerintah, maupun antara instansi pemerintah dengan masyarakat.

  Selain itu, diharapkan terjadi perubahan cara pikir (mindset) pengawasan oleh APIP, dari posisi sebagai watch dog menjadi partner strategis yang membantu penyelenggara pemerintahan dalam pemecahan masalah. “Pendekatan pengawasan APIP berubah dari mencari kesalahan dan mempermalukan penyelenggara pemerintahan menjadi memperbaiki dan membangun kapabilitas penyelenggara administrasi,” tandas Mangindaan.

  Dalam RUU ini, pengendalian penyelenggaraan administrasi pemerintahan diusulkan terdiri dari tiga lapis. Pertahanan garis pertama adalah oleh masing-masing penyelenggara administrasi pemerintahan di setiap level. Sedangkan lapis kedua adalah auditor internal, dan lapis ketiga adalah auditor eksternal.

  Dalam Lokakarya ini dipresentasikan Naskah Akademik oleh Syaiful Rahman Soenaria dan Deddy S Koesmana, sedangkan penyaji RUU oleh Poppy Sofia Koeswayo dan Susi Dwi Harijanti yang tergabung dalam Tim Ahli Universitas Pajajaran. Adapun Presentasi tanggapan pertama oleh Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH, MH dan Dr. Suyono Salamun. Bertindak sebagai moderator  adalah Deddy S. Koesmana. Pada sesi kedua presentasi tanggapan oleh Prof. Dr. Drs. H. Asep Kartiwa, SH, MS dan Drs.Kuswono Soeseno MA. Bertindak sebagai moderator adalah Prof. Ilya Avianti, Guru Besar Fakultas Ekonomi UNPAD.

  Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerja sama dengan Fakultas ekonomi Universitas Pajaran Bandung (HUMAS MENPAN)