MALUKU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB) Azwar Abubakar menegaskan, tidak ada integritas tanpa akuntabilitas dan transparansi, dan tidak ada pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa integritas.
Integritas yang bermakna satunya kata dan perbuatan, sangat dipengaruhi oleh penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, ujar Menteri dalam sambutannya pada pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara, yang dibacakan oleh Asdep Pengembangan Pengawasan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Edy Sudaryanto, Senin (27/08).
Lebih lanjut dikatakan, pencanangan ini merupakan bagian program percepatan reformasi birokrasi, khususnya dalam poin ke-7 yakni peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas tinggi.
Sebagaimana dipahami, untuk mempercepat pencapaian tujuan reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan 9 (sembilan) program percepatan reformasi birokrasi, meliputi: (1) Penataan Struktur Birokrasi; (2) Penataan Jumlah dan Distribusi PNS; (3) Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS Secara Terbuka; (4) Profesionalisasi PNS; (5) Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintahan (e-goverment); (6) Peningkatan Pelayanan Publik; (7) Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Aparatur; (8) Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; (9) Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS.
Diakui, reformasi birokrasi merupakan program berkelanjutan, yang hasilnya baru bisa dirasakan dalam kurun waktu lama. Namun setidaknya terdapat beberapa hasil yang diharapkan dapat segera dirasakan dalam waktu yang relatif singkat, terutama terwujudnya birokrasi yang lebih ramping dan efisien serta adanya peningkatan kualitas SDM aparatur. Hal ini antara lain dilakukan melalui pola rekruitmen dan penempatan dalam jabatan yang lebih terbuka (open goverment) dan bersaing (kompetitif) serta penambahan jabatan fungsional. “Dengan alat bantu teknologi informasi (computer assisted test), proses rekrutmen PNS akan dapat dilaksanakan lebih cepat, mudah, murah, akuntabel dan transparan,” tambahya.
Untuk reformasi brokrasi pemerintah daerah, tahun 2012 ini diberlakukan terhadap seluruh provinsi serta masing 1 kabupaten dan 1 kota (terutama ibukota provinsi). Pemerintah kabupaten yang akan dijadikan pilot project, diusulkan oleh pemerintah provinsi, memiliki kesiapan lebih baik sebagaimana kriteria yang telah ditetapkan, serta telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten. Pemkab dimaksud juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan RB dari optimalisasi anggaran yang ada memiliki anggaran belanja aparatur kurang dari 50% total APBD, memiliki komitmen yang dibuktikan dengan prestasi di bidang pengelolaan RB, diantaranya opini BPK minimal WDP, hasil evaluasi AKIP minimal nilai CC, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) rata-rata Baik.
Dalam melakukan pengusulan ke Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) yang diketuai oleh Menteri PAN dan RB, harus menyertakan surat persetujuan reformasi birokrasi dari pimpinan DPRD setempat. Selain itu, dokumen usulan harus sesuai ketentuan yang berlaku, serta rancangan road map reformasi birokrasi pemerintah daerah.
Disclaimer
Dalam sambutan tertulis Gubernur Maluku yang disampaikan Inspektur Prov. Maluku mengatakan Kabupaten Maluku Tenggara merupakan daerah yang pertama yang melakukan pencanangan zona integritas di Provinsi Maluku. Terkait dengan langkah ini, Gubernur juga mengimbau kepada seluruh pejabat/pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan mengingat intensitas pelaporan LHKPN dari lingkup pemda masih sangat rendah, termasuk Provinsi Maluku serta Kabupaten/Kota Se-Maluku. “Dalam waktu dekat, KPK akan melakukan supervisi secara langsung di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam hal ini, Gubernur mengajak Bupati dan Walikota agar mengaitkan persyaratan Wajib LHKPN pada saat penilaian dan penandatanganan DP-3 serta pengusulan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
Gubernur Maluku mengakui, saat ini diperlukan perhatian dan kerja keras untuk melakukan penataan dan perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, tahun ini BPK tidak memberikan pendapat (disclaimer) terhadap laporan keuangan di lingkup pemkab/pemkot se-Maluku. Penyebabnya, penyajian laporan keuangan belum didasarkan atas penerapan sistem akuntansi keuangan yang memadai, tingkat kepatuhan terhadap peraturan-peraturan perundangan belum dilaksanakan secara optimal serta lemahnya sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Gubernur, hal itu menunjukan bahwa belum adanya niat dan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah secara profesional melalui peningkatan kapasitas sumber daya aparatur yang dapat menguasai sistim aplikasi keuangan daerah berbasis akuntansi. “Kami sangat berharap kiranya, pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dapat menyiapkan program strategis rencana aksi menuju WTP dengan cara kerja sama sinergitas baik dengan pihak BPKP maupun BPK-RI serta penguatan dan peningkatan mutu aparatur pemerintah daerah melalui program pendiklatan di bidang tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Ditambahkan, momentum pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi Kabupaten Maluku Tenggara di hari ini menjadi komitmen untuk membangun negeri ini menuju kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Penghargan pelayanan publik
Bupati Maluku Tenggara A. Rentanubun dalam kesempatan itu mengemukakan bahwa selama dua tahun berturut-turut yaitu tahun 2010 dan tahun 2011, pihaknya mendapat penghargaan piala Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) dan piala Citra Pelayanan Prima (CPP).
Dikatakan juga bahwa sesuai dengan PERPRES Nomor 54 Tahun 2010, pengadaan barang dan jasa terpusat pada satu unit layanan pengadaan/pelelangan. “Sejak Tahun 2012 sebagian proses telah dilaksanakan berbasis elektronik,” ujar Bupati. Terkait dengan efisiensi APBD, pada tahun 2009 alokasi belanja langsung sebesar 62,37 %, tahun 2010 sebesar 65 %, tahun 2011 sebesar 55,91 % dan tahun 2012 sebesar 54,14 % dari total belanja daerah.
Bagi Kabupaten Maluku Tenggara, pencananganan zona integritas ini merupakan langkah yang tepat dalam dalam mengawali rangkaian program percepatan reformasi birokrasi, yang menurut rencana akan segera dilaksanakan juga di Kabupaten Maluku Tenggara sebagai pilot project.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Maluku Elia Radianto yang turut menyaksikan pencanangan zona interitas itu menekankan, bahwa deklarasi ini tidak boleh berhenti sampai di acara seremonial. Lebih penting komitmen ini harus bergulir sampai keujungnya, yaitu terjadinya peningkatan kualitas pelayanan publik, dan harus ditindaklanjuti dengan kampanye antikorupsi, penyampaian laporan harta kekayaan, penyusunan kode etik pegawai, mengefektifkan sarana pengaduan masyarakat.
Diungkapkan juga, berbagai laporan pelayanan publik yang disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mulai dari urusan pelayanan KTP, Akta Lahir, SIM, RSUD, layanan BPN, kebijakan kepala daerah memberikan HGU tumpang tindih dengan lahan yang telah sangat lama dikelola oleh masyarakat. Tidak sedikit juga laporan menyangkut pengabaian pelayanan oleh kantor BPN yang mengakibatkan pelayanan sertifikasi tanah tidak jelas waktu penyelesaian dan pembiaran pungli. Ada juga laporan mengenai pengabaian hak-hak narapidana oleh lembaga peradilan. Laporan sengketa pelayanan publik tersebut umumnya dilaporkan oleh masyarakat perorangan atau kelompok masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap sejumlah kebijakan pelayanan publik. Antara lain kebijakan regulated agent – cargo udara yang dinilai menghambat daya saing ekonomi Indonesia, kebijakan penyaluran dana BOS yang mengakibatkan sekolah-sekolah dasar terlambat memperoleh Dana BOS, dan penggunaan Dana BOS yang tidak transparan, pembiaran gedung-gedung sekolah yang rusak parah, serta proses pelaksanaan rekruitmen CPNS yang tidak transparan dan akuntabel. (ags/swd/HUMAS MENPAN-RB)