JAKARTA – Pada awal tahun 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi itu mendukung ASN yang memiliki performa dan kompetensi tinggi agar terus dikembangkan, sehingga mendukung pembangunan nasional.
Manajemen talenta ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari mulai perencanaan ASN, pengembangan kompetensi dan karier, hingga kompensasi. Dengan adanya regulasi tersebut, maka instansi pemerintah telah memiliki dasar hukum dalam menerapkan Manajemen Talenta ASN di instansi masing-masing dan kedepannya diharapkan dapat diintegrasikan untuk mendorong pencapaian strategi pembangunan nasional.
Koordinator Manajemen Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Adi Junjunan Mustafa menerangkan, melalui manajemen talenta diharapkan birokrasi akan menempatkan orang-orang terbaik dalam posisi-posisi strategis sehingga bisa mengakselerasi pembangunan nasional dan daerah. “Jadi dalam PermenPANRB No. 3/2020 ini selain akan mendukung rencana pembangunan nasional, juga memperhatikan karier orang-orang yang punya performa, kompetensi dan potensi yang tinggi. Mereka Ini adalah orang-orang yang perlu dikembangkan kariernya dan diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia,” ujar Adi dalam Career and Talent Talk Series Edisi Kedua secara virtual melalui akun Instagram @karier.talenta, Kamis (09/07).
Dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, jabatan kritikal (critical job)/jabatan strategis sangat penting untuk dibangun. Jabatan kritikal merupakan jabatan inti dalam organisasi, baik jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, yang posisinya strategis dan berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan nasional maupun daerah.
Dengan menetapkan jabatan kritikal diharapkan tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional bisa tercapai. “Critical job ini akan menjawab kebutuhan-kebutuhan real di lapangan. Jadi ketika sudah ditetapkan apa jabatan kritikal atau jabatan yang dibutuhkan, maka para talenta ini bisa dikembangkan,” jelas Adi.
Ruang lingkup Manajemen Talenta ASN mencakup tingkat nasional dan instansi. Dalam pelaksanaannya, Manajemen Talenta Instansi dan Nasional meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020, di dalam penerapan Manajemen Talenta ASN diperlukan infrastruktur pendukung prasyarat yang perlu disiapkan oleh instansi pemerintah.
Infrastruktur tersebut antara lain peta jabatan yang sedang/akan lowong dan jabatan kritikal, profil talenta, standar metode, dan penilaian dalam metode assessment center dan uji kompetensi yang ditetapkan secara nasional, standar kompetensi jabatan, standar penilaian kinerja riil, pola karier, tim manajemen talenta ASN nasional, program pengembangan talenta, panitia seleksi, basis data SDM, sistem informasi, serta anggaran. Adi mengatakan, Kementerian PANRB secara sistematis akan mengajak seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melengkapi infrastruktur yang dibutuhkan, baik secara metodologi maupun secara fisik yang dibutuhkan untuk menggulirkan manajemen talenta dengan optimal.
Adi menekankan kata kunci yang menentukan suksesnya manajemen talenta adalah adanya kesadaran, terutama di pucuk pimpinan. Menurutnya, ketika Presiden RI Joko Widodo sudah mencanangkan manajemen talenta, maka seluruh instansi pemerintah harus bergerak kompak untuk membangun manajemen talenta. Selain itu, aktor kunci lainnya yang berperan dalam mendukung suksesnya manajemen talenta adalah para pengelola SDM di kementerian, lembaga, maupun pemda. “Semua harus tercerahkan dan paham betul. Tentunya dalam implementasi kebijakan ini sosialisasi sangat penting untuk dilakukan secara intensif, bukan hanya dalam bentuk rakor tetapi juga melalui jalur-jalur informasi publik lainnya,” pungkas Adi. (del/HUMAS MENPANRB)