Pin It

20200512 AKSI SPBE 2

 

JAKARTA – Setelah sukses menggelar Ajang Komunikasi dan Sosialisasi (AKSI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada pekan lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melaksanakan AKSI SPBE edisi kedua pada Rabu (13/05). Dengan mengusung tema Penetapan Konteks dan Penilaian Risiko SPBE, kegiatan tersebut diharapkan dapat menciptakan budaya sadar Risiko SPBE bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan SPBE.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi menjelaskan kegiatan yang disiarkan melalui aplikasi Zoom dan streaming Youtube Kementerian PANRB ini, bertujuan agar para peserta dapat meningkatkan pengetahuan tentang manajemen risiko SPBE khususnya dalam hal penetapan konteks dan penilaian risiko SPBE.

“Tujuan lainnya untuk mewujudkan tata kelola manajemen risiko SPBE yang terpadu antara instansi pusat dan pemerintah daerah, serta mewujudkan budaya sadar risiko SPBE dalam penerapan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya di Jakarta, Selasa (12/05).

Acara yang diselenggarakan bersama Telkom University tersebut akan tayang pada Rabu, 13 Mei 2020 pukul 09.00 WIB. AKSI SPBE akan dibuka oleh Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dengan moderator Helni Mutiarsih Jumhur yang merupakan Dosen FEB Universitas Telkom sekaligus Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020. Untuk pembicara diisi oleh Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB sekaligus Dosen FEB Universitas Telkom Puspita Kencana Sari sebagai Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020.

Lebih lanjut, Imam menyampaikan AKSI SPBE sebagai sarana menyosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Lahirnya Pedoman Manajemen Risiko SPBE dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen risiko SPBE di lingkungannya.

Sedangkan pedoman disusun untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan penerapan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah, kemudian memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan melalui penyajian informasi risiko SPBE yang memadai di instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan SPBE. (byu/HUMAS MENPANRB)