Pekanbaru, “Kalau kita mau mempercepat reformasi birokrasi, harus ada kehendak bersama, karena reformasi birokrasi itu merupakan suatu hal yang panjang dan harus dilakukan secara terus menerus, secara serius dan konsisten ”.Demikian antara lain disampaikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, ketika membuka Rapat Koordinasi Regional Evaluasi Pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru.
Seperti dicontohkan, Cina misalnya, melakukan refromasi birokrasi pada abad sebelas, Jepang melakukannya pada saat Restorasi Meiji tahun1860. Amerika Serikat, pada tahun 1883, India melakuakannya pada tahun 1991, ketika Perdana Menterinya Narashima Rauw, dengan dilakukan secara sistemik. Diingatkan pula, reformasi birokrasi tidak berada pada ruang hampa. Ia harus diikuti pula oleh reformasi di bidang politik, bidang hukum, bidang ekonomi dan bidang sosial. ”Ini perhelatan besar” kata Taufiq.
Kita baru mulai tahun1998, secara efektif dan serius mulai tahun 2004, ketika ada Inpres 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pembrantasan Korupsi. Sedangkan faktor yang sangat mendasar dalam reformasi birokrasi, paparnya adalah cara berfikir dari wewenang berubah menjadi peranan. Seperti yang dikatakan “Kunci dari seluruh permasalahan adalah peran”. Dicontohkannya, seluruh aparatur Negara, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Legislatif, Yudikatif, tokoh masyarakat, Media Massa, adalah pelayanan masyarakat. “Dari peranan itulah yang harus kita pertanggung jawabkan di yaumil Mazaar”, karena itu adalah amanah dalam bentuk peran” katanya.
Dikatakan pula oleh Taufiq “Pada penghujung perjalanan reformasi birokrasi ini, ada baiknya kita menyamakan persepsi, Pertama perubahan mindset (cara berfikir) secara total, holistik dan tidak parsial,. Sedangkan yang kedua, bagaimana kita melayani masyarakat lebih baik. Bukan hanya out put saja, melainkan juga out come. Misalnya “Aqlakulkarimah”, kalau sholatnya baik, tentu tidak akan ada korupsi dinegeri kita ini, karena sholat itu menghindarkan diri kita dari perbuatan keji dan mungkar”, jelasnya.
Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Riau yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Riau, Haji Raja Nimbang, mengatakan ”Sebagai aparat birokrasi, sudah menjadi kewajiban kita untuk secara terus menerus, dengan komitmen yang tinggi mencegah dan memberantas korupsi, karena korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela serta dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun ajaran agama”.
“Komitmen pemerintah tersebut sejalan dengan upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau, karena sejak tahun 2004 telah ditandatangani naskah kesepakatan bersama Gubernur Riau, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tentang program kerja bersama dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik melalui pencegahan korupsi di jajaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Momentum ini merupakan langkah awal dari perjalanan panjang yang harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya di Provinsi Riau”, katanya.
Hal-hal yang telah dilaksanakan dalam implementasi Inpres Nomor 5 tahun 2004, antara lain meliputi: a). penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara ke KPK; b). kewajiban membuat dokumen penetapan kinerja (PK) tepat waktu; c). peningkatan kualitas pelayanan publik; d). penetapan program dan wilayah bebas korupsi; e). program pengadaan barang dan jasa; f). menerapkan kesederhanaan hidup; g). memberikan dukungan terhadap upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hokum; h). kajian system yang menimbulkan korupsi melalui Bintek penyusunan LAKIP dan laporan keuangan, dan i). program peningkatan pengawasan dan pembinaan aparatur.
Dalam Rakor tersebut, para narasumber yang menjadi pembicara adalah Gunawan Hadisusilo, Deputi MenegPAN Bidang Pengawasan, Timbul Manullang dari Kejaksaan Agung, Heni Yulianto dari Tranfarancy International Indonesia, Himawan Adinegoro dari LKPP. Sedangkan Rakor hari kedua, sebagai pembicara adalah R. Yamin dari Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru serta Nuraida Muchsin dari Provinsi Kepulauan Riau.
Rakor ini diikuti oleh Pejabat Pemerintah, yang terdiri dari 10 Provinsi dan 140 Kabupaten/Kota se Sumatera diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru, atas kerja sama Kementerian Negara PAN dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang berlangsung tanggal 29-30 April 2009.
Hasil Rakor tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan dan kepatuhan lembaga pemerintah dalam melaporkan pelaksanaan serta penyempurnaan kebijakan MenegPAN dalam koordinasi, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004. (Humas Menpan).