JAKARTA – Lagi, seorang pegawai di Disperindag Provinsi Jawa Tengah kena tipu oleh Sapta Raharja, yang mengaku sebagai pejabat di Istana dan dapat mengatur kepindahan dan menempatkan seseorang di instansi yang diinginkan. Dia juga mengaku punya hubungan dekat dengan pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Dalam Negeri.
Demikian dikatakan Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB, Bambang Dayanto Sumarsono setelah mendapat laporan dari seorang pegawai Disperindag Jawa Tengah, M. “Dia sudah terlanjur mentransfer sejumlah uang untuk membeli tiket pesawat dari Semarang ke Jakarta,” ujar Bambang, di Jakarta, Selasa (14/06).
Dari laporan tersebut, Bambang mencoba menghubungi Sapta Raharja, dan masih sempat berkomunikasi. Menurut Bambang, orang itu mengaku salah satu pejabat di Istana dengan nomor telpon seluler 0812 2577 7774. “Tetapi setelah saya mengaku dari Kementerian PANRB, dia gelagapan dan langsung menutup telponnya,” imbuh Bambang.
Penipu tersebut juga mengaku dekat dengan seorang pejabat di Kemenetrian PANRB yang bernama Agus Sugiyanto. Tetapi setelah dicek, nama yang dimaksud tidak ada. “Banyak nama Agus, tetapi tidak ada yang namanya Agus Sugiyanto di Kementerian PANRB,” ujar Bambang lagi.
Karena itu, Bambang mengimbau kepada seluruh PNS di seluruh Indonesia untuk lebih berhati-hati dan waspada, agar tidak menjadi korban penipuan seperti yang dialami M dari Jawa Tengah tersebut. Kalau ada pegawai atau pejabat yang bermaksud pindah ke instansi lain, diimbau untuk melalui jalur-jalur resmi dan tidak perlu mengeluarkan biaya. “Kalau ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa mengurus, tetapi harus memberikan imbalan sejumlah uang, dipastikan itu penipuan,” tegasnya.
Selain itu, para pegawai yang menemukan oknum yang mengaku bernama Sapta Raharja, diminta segera melaporkan ke pejabat yang berwenang dan menyampaikan ke Kementerian PANRB. Kalau merasa curiga dan menemukan kasus serupa, para pegawai diminta tidak segan-segan menyampaikan ke Kemenetrian PANRB dan melaporkan ke pejabat yang berwajib, sebagai upaya pencegahan. (ags/HUMAS MENPANRB)