BENGKULU - Tugas terpenting Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah memberikan pelayanan dengan kualitas yang memadai, sehingga masyarakat setempat dapat merasakan manfaat pelayanan itu. Selain itu, pelayanan yang baik juga diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif, sehingga mampu menggerakkan perekonomian di daerah itu.
Demikian antara lain dikatakan Asdep Pelayanan Publik Bidang Pelayanan Perekonomian Endi Fatoni, saat membuka Rapat Koordinasi Fasilitasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Rabu (10/5).
Dalam acara yang diikuti 56 peserta, terdiri dari Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kepala PTSP kabupaten, kota dan provinsi se Bengkulu itu, Endi mengharapkan seluruh PTSP meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai dengan harapan masyarakat.
Sejalan dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi, serta paradigma pelayanan lebih baik, lebih cepat dan tepat, lebih murah dan lebih sederhana. Tanpa itu, akan sulit menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi di wilayah provinsi maupun Kabupaten/Kota. “Karena itu tugas terpenting dari setiap PTSP adalah memberikan pelayanan dengan kualitas yang memadai,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik Pemerintah Provinsi Bengkulu H. Barlian Pintarudin mengatakan, Permendagri No. 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTSP, merupakan petunjuk teknis penyelenggaraan PTSP. Dia sependapat, bahwa pemerintah daerah saat ini di tuntut memiliki kompentensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Pada acara rapat koordinasi tersebut, bertindak sebagai nara sumber antara lain Zainal Arifin dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Tugiyono, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen, serta karo Ortala Pemprov Bengkulu Irsan Setiawan sebagai moderator.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara Rekomendasi Rapat Koordinasi dalam Rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh seluruh perwakilan kabupaten, kota dan Pemprov Bengkulu. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Menteri PAN dan RB yang selanjutnya akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (nad/ HUMAS KEMPAN-RB)
Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana, Provinsi Bengkulu Irsan setiawan ,SH,MM, Perwakilan Ditjen Bina Bangda Kemendagri Zainal Arifin, dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Sragen Tugiyono,SH, sebagai narasumber pada acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.(nad/ HUMAS KEMPAN-RB)
Suasana peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PTSP Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.(nad/ HUMAS KEMPAN-RB)