Sekarang ini pelayanan publik tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan, dan berientasi kekuasaan, “Stop pelayanan dengan orientasi kekuasaan”, Jangan jadi pegawai negeri, kalau tidak mau jadi pelayan, dan masih mengedepankan kekuasaan, demikian dikatakan Meneg PAN & RB EE Mangindaan saat meresmikan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi, Senin 3 Januari 2011.
Dikatakan, penyelenggaraan pelayanan publik yang prima merupakan amanat rakyat yang tertuang dalam UU No. 25 tahun 2009 yang mengatur bagaimana memberdayakan rakyat dalam menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik.
Dijelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan publik terdapat tiga isu pokok strategis yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu porsoalan mind-set aparatur pemerintah, transparansi, dan konsistensi.
Dalam hal mindset, paradigma masih berorientasi kekuasaan, untuk mengubah bukan persoalan gampang, karena telah mengakar kuat dalam karakter sebagian aparatur pemerintah kita. Sehingga persoalan yang sebenarnya sederhana dan dapat dikomunikasikan dengan baik, menjadi rumit manakala ada sedikit gesekan yang tidak dapat dihindari dalam pelaksanaan tugas antara dua atau lebih instansi pada bidang yang sama.
Hal lain, masih belum transparan dan akuntabelnya pelayanan serta prosedur pelayanan yang panjang. Hal ini secara sadar atau tidak, telah mendidik masyarakat untuk senang melakukan jalan pintas dalam memperoleh pelayanan yang dianggap mereka sebagai solusi dalam memperoleh pelayanan. Tindakan ini juga jelas-jelas menyuburkan praktik korupsi disaat kita sedang giat-giatnya memberantasnya;
Terkait dengan ini, Meneg PAN & RB akan melakukan evaluasi kinerja untuk mendorong dilakukannya perbaikan sistem pelayanan publik melalui evaluasi dan penilaian terhadap pemerintah daerah dan unit pelayanan publik, dengan tujuan menilai kualitas kinerja, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Untuk itu, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan jawaban terhadap keruwetan dalam pelayanan kepada masyarakat. Dengan PTSP masyarakat akan dimudahkan dalam pengurusan perijinan dari hal transparansi, waktu, biaya, kata Menpan EE Mangindaan.
Menurut Menpan RB, kunci sukses penyelenggaraan PTSP adalah membangun komitmen penyelenggaraan pelayanan yang prima, bagi semua pimpinan dan jajaran serta stakeholder dalam hal ini Walikota, Kepala SKPD dan Masyarakat. Hal lain adalah pelimpahan sebagian wewenang SKPD ke PTSP.
Kunci sukses lainnya yaitu membina koordinasi yang efektif dengan SKPD terkait, dengan di dukung oleh SDM yang profesional, penggunaan teknologi informasi, dan membangun budaya kerja yang peduli terhadap pelayanan, sesuai amanat UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sementara itu, ditanya wartawan tentang banyaknya kecurangan tentang penerimaan CPNS di daerah-daerah, Menpan&RB EE Mangindaan mengatakan bahwa, kalau ada bukti bahwa aparatur yang nakal, pasti ada tindakan. Dari sanksi yang paling ringan seperti teguran lisan sampai yang paling berat pemecatan dengan tidak hormat,”tapi itu harus ada bukti” ujarnya. Sekarang ini banyak laporan kepada saya, tetapi tidak ada buktinya, jadi saya tidak bisa memprosesnya, kalau ada bukti, pasti saya proses, tegasnya.
Kantor Pelayanan Perijinan Satu Pintu (PTSP) yang telah dicanangkan pada tahun 2008, baru terealisir pada tahun 2011 ini, untuk sementara menangani 9 jenis perijinan dari 42 ijin yang ada di pemerintah kota Jambi. Sesuai komitmen yang disampaikan oleh Sekda Kota Jambi, bahwa semua perijinan yang ada di SKPD akan diserahkan kewenangannya kepada PTSP paling lambat 1 januari 2012 (Biro Hukum dan Humas).