Pin It

images 1 640x380

JAKARTA - Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember 2015, Perihal Surat Edaran Perayaan Hari Guru 2015, yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sifatnya himbauan. Hal ini perlu diluruskan karena di lapangan banyak disalahpahami seolah-olah Menteri PANRB melarang para guru untuk berkumpul.

"Perlu kami tegaskan bahwa pak Menpan dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, menghimbau agar para guru PNS yang notabene merupakan aparatur negara menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi  citra guru sebagai pendidik profesional. Jadi bukan melarang guru untuk berkumpul," kata Herman Suryatman, Juru Bicara Menteri PANRB melalui siaran pers di Jakarta (12/12).

Menurut Herman, guru yang berstatus PNS harus taat pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, dimana di dalamnya antara lain memuat ketentuan bahwa kewajiban PNS antara lain memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. "Pak Menteri meminta semua PNS harus berdisiplin, taat aturan serta melaksanakan kewajibannya untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, termasuk Bapak/Ibu guru agar fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait rencana keberangkatan guru yang bernaung dibawah PGRI dari berbagai pelosok nusantara ke Jakarta, tentu membutuhkan waktu, perhatian dan biaya. Memang pelaksanaan kegiatan HUT PGRI dilangsungkan tanggal 13 Desember 2015 yang jatuh pada hari Minggu, tetapi persiapan dan pasca kegiatan pasti menyedot energi para guru, sehingga keesokan harinya bisa jadi tidak fokus melaksanakan kewajibannya. Itu yang harus dipahami dan diantisipasi.

"Pak Menpan menegaskan bahwa selama dapat menjamin melaksanakan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang," kata Herman.

Jadi tidak benar apa yang dikatakan Ketua Umum PB. PGRI sebagaimana dimuat dalam siaran pers tanggal 7 Desember 2015, bahwa Menteri PANRB menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI. "Justru sebaliknya, pak Menpan sangat menghargai PGRI sebagai salah satu organisasi profesi yang peduli terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. Terlebih surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta pertimbangan yang seksama agar pelayanan pendidikan berjalan efektif," sambung Herman.

Apabila HUT PGRI tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Hari Guru Nasional, pemerintah sejatinya telah memberikan perhatian yang sangat besar, antara lain dengan hadirnya Presiden pada puncak peringatan Hari Guru Nasional tanggal 24 November 2015, serta mendorong  upacara peringatan Hari Guru Nasional di seluruh pelosok nusantara pada tanggal 25 November 2015.

Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa surat edaran yang berisi himbauan tersebut dikeluarkan Menteri PANRB setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, selang dua hari kemudian turun Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Nomor : 101410/A.A5/HM/215, tanggal 9 Desember 2015, tentang Hari Guru Nasional 2015.

Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, isinya antara lain sebagai berikut :
- Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari guru Nasional 2015;
- Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional. Peringatan hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November. (HUMAS MENPAN)