Rapat Kerja Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Komisi II DPR RI yang mengagendakan Pembahasan Daftar Inventrisasi Masalah (DIM) RUU Tentang Kearsipan di Jakarta. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi II, AE Mangindaan. Raker ini sebagai kelanjutan dari rapat kerja sehari sebelumnya yang mengagendakan Penyampaian Pendapat Pemerintah atas Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU Tentang Kearsipan.
RUU ini merevisi UU nomor 7 tahun 1971 dan diharakan dapat meluruskan pemahaman yang keliru bahwa arsip merupakan barang yang sudah tidak berguna dan seolah tidak diperlukan lagi. Dengan paradigma baru ini, arsip bukan lagi sekedar tumpukan kertas, melainkan hak dan kewajiban pemerintah dan warga Negara. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem untuk mengintegrasikan administrasi kearsipan yang menjamin dan melindungi hak warga Negara untuk mengaksesnya dengan mudah.
Seperti disampaikan oleh Taufiq Effendi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta. “RUU Kearsipan merupakan penyempurnaan atas UU Kearsipan yang sudah ada. Arsip merupakan wahana memupuk persatuan dan kestuan bangsa, sekaligus pemenuhan kebutuhan publik dan hak asasi manuisia”. Taufiq juga menambahkan tentang modernisasi kearsipan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja aparatur. “Arsip juga merupakan alat pemersatu bangsa” katanya.
Mangindaan optimis, RUU ini bisa diselesaikan oleh DPR-RI dalam beberapa hari ini, meskipun masa persidangan akan berakhir pada 30 September 2009 nanti. Hal tersebut juga dikatakan Ir Sayuti Asyatri Wakil Ketua Komisi II DPR-RI “Kita harap dalam bebarapa hari ini RUU Tentang Kearsipan segera selesai”. (Humas Menpan)