Kementerian PAN dan RB mendorong setiap kementerian/lembaga untuk mempersiapkan rencana aksi reformasi birokrasi di instansinya masing-masing. Sebagai acuan, 12 instansi sebagai best practices telah mengembangkan modul rencana aksi reformasi birokrasi yang akan diterapkan di instansinya.
Demikian dikatakan Deputi Kementerian PAN dan RB bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Herry Yana Sutisna, mewakili Menteri Negara PAN dan RB, dalam sambutannya pada Workshop Action Plan, The second Capacity Building for Goverment Innovation in Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/7).
Lebih lanjut dikatakan, melalui Project Government Innovation Pemerintah Korea Selatan mendukung reformasi birokrasi di Indonesia. Kegiatan ini melibatkan dua belas instansi, yaitu KemenPAN dan RB, Kemendagri, Kemendiknas, Kemenkum HAM, Kemenlu, Setneg, Kejagung, Bappenas, BPKP, BKN, LAN dan KPK.
”Keduabelas instansi tersebut telah mendapatkan bantuan berupa trainning di Korea, dan selanjutnya mereka menyusun action plan reformasi birokrasi di instansinya masing-masing,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Korea telah berpengalaman dalam mengatasi krisis ekonominya dengan melakukan perubahan melalui government innovation. Hal itu bisa dijadikan salah satu acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, tentunya disesuaikan dengan kondisi, situasi dan peraturan yang berlaku di tanah air.
Namun, Herry Yana menegaskan, bahwa reformasi birokrasi sama sekali tidak sama dan tidak identik dengan remunerasi. ”Disorientasi ini yang harus kita luruskan,” tandasnya.
Reformasi birokrasi, lanjutnya, merupakan upaya untuk melakukan perubahan sistemik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik, guna meningkatkan kinerja aparatur negara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Dalam reformasi birokrasi, setiap instansi pemerintah harus melaksanakan 10 program secara terpadu, sistematis, berencana dan berkelanjutan, baik dari aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan (business process), SDM aparatur dan pengawasan serta akuntabilitas. ”Seluruh proses tahapan dan langkah-langkah perubahan itu dilakukan melalui penilaian yang komprehensif, obyektif dan akuntabel,” tambah Herry Yana.
Peningkatan kapasitas (capacity building) birokrasi merupakan bagian integral dari upaya pendayagunaan aparatur negara dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dilakukan terus menerus mengikuti dinamika perkembangan di masyarakat.
Perubahan itu dilakukan untuk memposisikan birokrasi dalam melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan konsisten guna melayani dan memberdayakan masyarakat, serta secara terus menerus menyesuaikan diri dengan lingkungan yang dinamis. Dengan demikian, birokrasi dapat memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kualitas hidup masyarakat yang dilayaninya.