Harapan itu dikemukakan MenPAN-RB kepada para pimpinan media massa dalam acara editors briefing di Jakarta, Rabu (20/6) malam. Harapan senada juga dikemukakan oleh Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo yang mendampingi Mneteri pada acara tersebut.
Dalam kesempatan ini MenPAN-RB mengemukakan bahwa pihaknya baru saja meluncurkan Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online yang merupakan suatu terobosan dalam hal web based, real time, paperless, pengambilan keputusan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik, akuntabilitas dan transparansi, serta perbaikan berkelanjutan.
“Dengan demikian sistem pelaporan dapat berjalan dengan baik tanpa perlu membuat kerepotan bagi kementerian maupun lembaga dan pemda. Report Yes, Repot No,” tambahnya seraya bercanda.
Lebih lanjut Menteri mengemukakan kemajuan reformasi birokrasi nasional akan dipantau dan dievaluasi secara konsisten dan terus menerus dengan PMPRB. Hasil PMPRB bermanfaat bagi Kementerian PAN dan RB, masing-masing kementerian maupun lembaga (K/L) dan pemda serta pengambil kebijakan reformasi birokrasi nasional.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa pihaknya menggunakan informasi PMPRB untuk memperbaiki berbagai aspek yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tahun 2012 menjadi tonggak pertama penilaian yang akan dimulai dari 36 K/L yang sudah maupun sedang dalam proses memperoleh tunjangan kinerja, yang kemudian akan dilanjutkan dengan K/L lainnya.
Sementara di daerah akan dimulai dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi pilot project. Keseriusan masing-masing K/L dan pemda dalam melaksanakan PMPRB secara online diharapkan dapat mengawal dan memelihara konsistensi setiap instansi untuk tidak hanya melakukan penilaian tetapi, juga berupaya memperbaiki birokrasi di instansinya masing-masing, sehingga reformasi birokrasi dapat mewujudkan birokrasi bersih, mampu, dan melayani.
Dalam kesempatan ini Menteri juga mengemukakan bahwa pada Kamis (21/6) dirinya melantik dua pejabat masing-masing Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kedua pejabat tersebut merupakan hasil seleksi secara terbuka dari belasan kandidat.
Karena merasa bukan ahlinya, Menteri membentuk tim ahli yang diketuai oleh Wakil Menteri PAN dan RB, karena dia yakin kalau bukan ahli dipastikan malah akan hancur.
“Saya pakai caranya Mochtar Riyadi bahwa untuk mengejar dan mendapatkan kuda harus pakai kuda yng lebih baik,” tuturnya lagi seraya menambahkan bahw pola tersebut diharapkan bisa masuk ke UU ASN.
Dikemukakan cara tersebut ibarat mengubah posisi seseorang dari comforf zone ke competitive zone.
Sementara itu WamenPAN-RB Eko Prasojo dalam kesempatan ini mengakui tugas yang diemban bangsa ini dalam hal reformasi birokrasi sangatlah berat. Dikemukakan sejak Presiden Soekarno pun sebenarnya reformasi telah dilakukan.
Eko mengakui bahwa reformasi birokrasi itu jalannya sangat lamban sementara dinamika masyarakat lebih cepat, sehingga tidak seimbang.
Seperti diketahui bahwa upaya reformasi birokrasi secara sistemik salah satunya dilakukan melalui pengajuan RUU ASN. RUU ini merupakan revisi besar terhadap UU No 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Di dalam RUU ASN tersebut diatur sejumlah hal dimulai dari asas, prinsip, nilai-nilai dasar, kode etik, jenis, status dan kedududkan, hingga fungsi tugas dan peran ASN.
Yang baru dalam RUU ASN adalah Komisi ASN sebagai lembaga mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi wewenang untuk menetapkan regulasi tentang profesi ASN.Tak kalah pentingnya, juga diatur tentang pengaturan administrasi kepegawaian dalam jabatan dan kepangkatan serta pengembangan kompetisi. (hs/HUMAS KEMENPAN-RB)