Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melantik 6 pejabat eselon I, dan 7 pejabat eselon II serta 6 pejabat eselon III di jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dipimpinnya, Jumat (11/2). Dengan demikian dua Deputi yang beberapa waktu lalu kosong, kini telah terisi.
Pejabat yang dilantik adalah Wiharto yang sebelumnya menjadi Staf Ahli dilantik menjadi Deputi Pelayanan Publik, sedangkan Deddy Bratakusumah yang juga sebelumnya Staf Ahli dilantik menjadi Deputi Tatalaksana. Selain itu ada empat pejabat eselon II yang naik menjadi eselon I, yakni Rusdianto, Koeshardo, Kuniyati, dan Rini Panganti yang dilantik menjadi staf ahli.
Untuk pejabat eselon II yang dilantik terdiri dari Nurman Jafar, Jeffrey Erlan Muller, Naptalina Sipayung, SIti Nurhayati, Salman, Soemardiono, dan F. Mewengkang. Sedangkan pejabat eselon III meliputi Budi Prawira, Raka Pamungkas, Diah Faras, Irma Idrus, Agus Suyanto, dan Wahyu Hidayat.
Dalam sambutannya Menpan dan RB EE Mangindaan memberikan penekanan khusus kepada Deputi Pelayanan Publik yang baru, agar menyelesaikan penyusunan PP pelaksanaan UU No. 25/2009, dan melakukan pembaruan sistem penilaian pelayanan publik, sehingga lebih obyektif, transparan, partisipatif serta efisien.
Sementara untuk Deputi Tatalaksana, agar lebih focus pada penataan ketatalaksanaan sehingga bisnis proses dalam pelayanan investasi serta pelayanan dasar dapat menjadi lebih efisien. Selain itu, diminta untuk mengawal RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU Tata Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah.
Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Menteri mengatakan agar meninggalkan cara-cara bekerja yang bersifat rutinitas, pola lama, serta berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan. Untuk mendukung suksesnya pelaksanana tugas Kementerian PAN dan RB, maka perlu ditingkatkan lagi fungsi koordinasi, serta integritas. ”Pejabat harus dapat diterima yang diatasnya, di samping, dan dicintai bawahannya,” ujar Mangindaan. (HUMAS MENPAN-RB)