JAKARTA - Meski di kantor-kantor pemerintah masih terlihat adanya aktivitas, namun hal itu tidak selalu berarti pelayanan terhadap masyarakat sudah memenuhi harapan mereka. Setidaknya ada dua hal yang menjadi ukuran apakah birokrasi sudah melayani atau belum, serta masih terjadinya pemborosan. Dari segi pelayanan, apakah pelayanan itu jelas, cepat dan murah pelayanannya, sehingga ada kepastian. Selain itu, birokrasi yang masih tambun menjadi ukuran. Misalnya, pekerjaan yang bisa ditangani oleh tiga orang, ditangani oleh 20 orang, dan sebagainya.
Demikian antara lain dikatakan oleh Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar dalam talkshow bersama Penasehat KPK Abdullah Hehamaue, dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana usai menyaksikan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di Kementerian Sosial, Kamis (07 Juni). Acara tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas oleh Menteri Sosial Salim Segal Al Jufri, dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Penandatanganan pakta integritas ini, menurut Menteri PAN dan RB, hukumnya wajib bagi seluruh pegawai negeri sipil. Sebelumnya, hal serupa sudah dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta Kementerian Ristek yang diikuti oleh tujuh LPNK di bawah koordinasi Kementerian Ristek. Selain itu, sejumlah daerah juga sudah melakukannya, antara lain Jawa Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat.
Menurut Menteri Sosial, pencanangan zona integritas ini merupakan sebuah komitmen dari seluruh jajaran kementerian Sosial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju wilayah bebas dari korupsi. “Pencanangan zona integritas ini merupakan momentum untuk menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian Sosial berniat mewujudkan wilayah bebas dari korupsi melalui berbagai perbaikan nyata sehingga terwujud kesejahteraan sosial masyarakat,” ujarnya.
Mensos juga mengatakan, pihaknya tahun ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hal ini merupakan langkah awal yang baik dan harus dipertahankan dalam waktu-waktu mendatang.
Namun, Abdullah Hehamahue dalam kesempatan itu menyatakan kaget atas opini WTP yang diraih Kementerian Sosial. Pasalnya, dari dari survey integritas tahun 2007 5,88 dari 30 instansi yang disurvei dan 2008 masih 5,99 dari 40 yang disurvei, rangking 24 di bawah 6,5 nilai minimal. yang dianggap normal. Kemensos juga belum pernah melakukan PIAT (Program Inisiatif Anti Korupsi).
Ditambahkan, pakta integritas ini jangan sampai mengulang kejadian seperti ketika dilakukan P4, di mana justeru para manggalanya yang korupsi. Karena itu, penandatanganan ini harus diikuti dengan langkah-langkah yang konsisten, jangan sekadar menjadi dokumen semata.
Dia mengambil contoh baru saja pihaknya menjatihkan sanksi SP3 kepada salah seorang pegawai KPK yang menggunakan mobil dinas, kemudian mampir ke KUA untuk mengurus keperluan pribadinya. Selain itu, kini juga sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang memanfaatkan bonus dari GFF untuk keperluan anggota keluarganya. “Itu gratifikasi. Karena besar atau kecil, tetap gratifikasi,” ujarnya. Karena itu, dia menekankan agar sesegera mungkin menindaklanjuti, terutama kepada pegawai baru harus menandatangani kontrak kinerja dan pakta integritas.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pencananganan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini memang harus dilaksanakan. Tapi, hal ini baru sebuah niat, yang harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret, dan hasilnya memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat. “Masyarakat tidak mau tahu dengan penandatanganan zona integritas, yang mereka inginkan adalah pelayanan yang baik sesuai dengan harapan mereka,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)