Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar menyambut baik upaya Kemendikbud yang akan menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di kementerian yang dipimpinnya. Langkah itu merupakan salah satu bagian dari kebijakan percepatan reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam program peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur.
Dikatakan lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mnedapatkan alokasi anggaran lebih dari 20 persen APBN memiliki posisi yang sangat strategis dalam reformasi birokrasi. Terlebih, dalam waktu dekat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mendapat tunjangan kinerja.
Pada dasarnya, reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. “Zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi seperti yang dilakukan Kementerian Dikbud merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih,” ucapnya saat memberikan pengarahan dalam Lokakarya Peningkatan Tata Kelola dan Pembudayaan Anti Korupsi di Kemendikbud, Selasa (14/02/2012).
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan.
Ada lima tahap zona integritas menuju WBK. Dimulai dari penetapan calon unit kerja ZI, yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. Tahapan berikutnya, pelaksanaan program pencegahan korupsi, tata kelola pemerintaha yang baik, reformasi birokrasi, opini WTP dari BPK, Laporan kinerja instansi pemerintah, IPK dan lain-lain. Tahapan ketiga, penetapan zona integritas oleh pimpinan, dilanjutkan dengan monitoring dan penilaian oleh KPK, baru kemudian penetapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden.
Tidak berhenti di situ, meski telah ditetapkan sebagai WBK, masih perlu dilakukan pembinaan terhadap unit kerja guna memeprsempit kesempatan terjadinya korupsi. Hal itu dilakukan dengan perbaikan system dan prosedur dan sarana. Untuk meluruskan niat pegawai, dilakukan pelatihan antikorupsi untuk membangun integritas PNS. “Untuk pengawasan dan pemantauan, ditunjuk pemantau independen dan masyarakat,” tambahnya.
Ditambahkan, apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK pada unit kerja tersebut segera dicabut.
Ada indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar. Memang tidak mudah,” tambah Menteri Azwar Abubakar.
Selain indicator multak, juga ada indkator operasional, yakni indicator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40 persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalma menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi.
Kedua, indicator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas. (ags/HUMAS MENPAN-RB)