Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara periode 2014-2019.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para pencipta arsip di seluruh instansi pemerintah dan lembaga kearsipan di seluruh Indonesia untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara periode 2014-2019.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut menyampaikan penyelamatan dan pelestarian perlu dilakukan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta identitas dan memori kolektif bangsa. Selain itu, dengan memperhatikan akhir masa periode 2014-2019, serta rencana pemindahan ibu kota negara, arsip sebagai hasil kegiatan instansi pusat dan pemerintah daerah perlu didata, diselamatkan dan dilestarikan.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut dijelaskan bagi pencipta arsip untuk melakukan beberapa hal, yakni mengidentifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif, dan penyusunan arsip berdasarkan JRA. Sementara lembaga kearsipan didorong untuk melakukan penilaian dan akuisisi arsip statis, pengelolaan arsip statis, preservasi arsip statis, dan akses arsip statis.
“Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip negara sebagai bahan pelestarian memori kolektif bangsa, seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN/BUMD, perlu melaksanakan kewajiban pengelolaan arsip dinamis,” tulis SE tersebut.
Hal ini juga sesuai dengan amanat pasal 57 dan pasal 58 Undang-Undang No. 43/2009 tentang Kearsipan. Penyelamatan dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019 selesai dilaksanakan paling lambat pada bulan November 2021. Sementara, pendanaan ditetapkan berdasarkan anggaran pada masing-masing instansi. “Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berkewajiban melakukan monitoring dan supervisi untuk menjamin dilaksanakannya surat edaran tersebut,” sebagaimana tertulis dalam SE. (byu/HUMAS MENPANRB)