JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran SE Menteri PANRB No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Melalui surat edaran tersebut, mengimbau kepada pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak mengajukan cuti kampanye. Walaupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013, para pimpinan tersebut dapat diberikan cuti, namun Yuddy menghimbau agar cuti tersebut dipertimbangkan untuk tidak diajukan.
"Kami menghimbau kepada Pimpinan Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada serentak," ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (09/10).
Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran Menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye guna mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah satu kader partai politik. Hal ini yang juga akan dilakukan oleh Yuddy Chrisnandi yang tidak akan berkampanye walau dirinya merupakan kader partai.
Menurut Menteri Yuddy, hal tersebut dikarenakan sebagai Pimpinan Kementerian atau Lembaga tetap harus menjaga netralitas menjelang Pilkada dan sekaligus menjadi contoh kepada PPK untuk mengawal netralitas ASN.
Kementerian PANRB juga menerbitkan Surat Edaran terkait dengan Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dana Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui SE Menteri PANRB No. B/3235/M.PANRB/10/2015.
Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.
Karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus berperan secara aktif dan masif dalam mensosialisasikan netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang. "PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada," ujarnya. (ris/HUMAS MENPANRB)