Menteri PANRB Syafruddin didampingi Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam Rakernas ORI di Jakarta, Kamis (13/12).
JAKARTA – Sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI diharapkan memiliki pola pikir out of the box untuk menyelesaikan masalah pelayanan. Salah satunya adalah melalui pola arbitrasi untuk menjembatani penyedia layanan publik dengan masyarakat.
Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, saat memberikan arahan pada Rakernas Ombudsman RI, di Jakarta, Kamis (13/12). “Kembangkan pola yang sifatnya out of the box, melalui arbitrasi untuk menjembatani keterhubungan antara penyedia layanan publik dan masyarakat, serta advokasi untuk mengasistensi harapan masyarakat akan dinamika peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Mantan Wakapolri ini juga berpesan agar Ombudsman meningkatkan mekanisme pencegahan maladministrasi, menjaga konsistensi serta independensi melalui standar pelayanan yang mengutamakan asas koordinasi. Kolaborasi dan sinergitas lintas sektoral juga harus memgacu pada kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
Para pimpinan Ombudsman dari berbagai daerah juga diminta mengoptimalkan pemeriksaan substansi laporan, investigasi awal dan pencatatan pada dokumen, serta langkah yang diperlukan pada lingkup kewenangan Ombudsman RI. “Ini berguna untuk mendukung pemantauan dan evaluasi kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuh Menteri.
Untuk mengoptimalkan pengawasan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas, wajib dikembangkan mekanisme pelayanan pengaduan terpadu yang memanfaatkan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi itu dapat menyentuh masyarakat hingga ke wilayah terluar, serta mendukung sosialisasi peran Ombudsman RI di tengah masyarakat.
Pemerintah juga telah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang memudahkan masyarakat untuk mengadukan layanan publik. Menteri Syafruddin menerangkan, sejak 2016 hingga 2018, jumlah instansi pemerintah yang terhubung dengan LAPOR! meningkat drastis dari 41 menjadi 591 instansi. “Ini sangat efektif, pengaduan terhadap pelayanan publik dapat direspon cepat,” ucapnya.
Dengan pengawasan yang baik, tentu akan menghasilkan pelayanan publik yang baik pula. Pelayanan publik yang prima pun akan berdampak pada iklim perekonomian dan investasi yang kondusif di Indonesia. Iklim investasi yang kondusif akan meningkatkan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.
“Ini adalah PR besar yang perlu diselesaikan oleh semua anak bangsa, bukan hanya dengan mempercepat pelayanan publiknya, tetapi juga menguatkan integritas yang baik dan bebas KKN, agar kinerja pemerintah semakin akuntabel untuk capaian pembangunan,” terangnya.
Oleh karenanya, penguatan peran Ombudsman RI yang independen sudah tepat untuk mewujudkan clean and good governance melalui fungsinya sebagai penjamin kualitas pelayanan publik. “Ini bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (don/HUMAS MENPANRB)