Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan kuliah umum bagi mahasiswa STIH Bintuni Manokwari, Papua Barat, Jumat (21/02).
MANOKWARI - Dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Bintuni Manokwari, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta mahasiswa ikut terlibat dalam pembahasan peraturan daerah. Hal itu adalah bukti reformasi birokrasi yang semakin terbuka dengan masyarakat. Di Bumi Cendrawasih ini pula, Menteri Tjahjo menggaungkan tentang kemajuan reformasi birokrasi Indonesia.
"Adik-adik mahasiswa bidang hukum, harus ada masukan kalau pemda mau buat Perda," ungkap Menteri Tjahjo di hadapan para mahasiswa STIH Bintuni Manokwari, Jumat (21/02). Kuliah umum tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Moh. Lakotani, Sekda Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan, serta Wakil Bupati Kaimana Ismail Serfefa.
Tentu saja, percepatan reformasi birokrasi juga harus didukung dengan skema lainnya. Menteri Tjahjo menerangkan, pemerintah fokus untuk restrukturisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah agar struktur aparatur benar-benar didominasi oleh jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.
Harus diakui pula, proporsi ASN saat ini belum berimbang. Proporsi ASN masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif. Tercatat ada 1,6 juta ASN yang mengisi jabatan bersifat administratif. Sementara untuk mendukung terwujudnya visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian.
Langkah berikutnya yang tengah dilakukan adalah penyederhanaan birokrasi menjadi dua level dengan mengalihkan jabatan administrator dan pengawas menjadi fungsional. Tujuan pokok dari pengalihan jabatan itu adalah agar birokrasi lebih dinamis, demi percepatan sistem kerja, mendorong efisienis kinerja agar lebih optimal, juga dalam rangka merujuk profesionalisme ASN.
Terkait penyederhanaan itu, Kementerian PANRB telah menyelesaikan pengalihan jabatan. Beberapa waktu lalu, Menteri Tjahjo melantik 89 pejabat pengawas (eselon IV) dan 52 pejabat administrator (eselon III) menjadi pejabat fungsional.
Pemerintah juga melakukan upaya untuk mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Upaya ini dilakukan dengan memperkuat basis hukum, yaitu melalui Perpres No. 95/2018 tentang SPBE. Perpres ini merupakan platform kebijakan SPBE untuk keterpaduan pembangunan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Di era revolusi industri 4.0 ini, tentu penggunaan teknologi akan mempermudah semua urusan kepemerintahan. Menteri Tjahjo memberi contoh, jika ada beberapa kendala di Pemda Papua Barat, bisa koordinasi dengan pemerintah pusat dengan memanfaatkan teknologi. "Mendorong SPBE harus diwujudkan. Ada masalah di Papua Barat, pejabatnya tidak harus ke Jakarta bisa gunakan teknologi komunikasi," jelas Menteri Tjahjo.
Keseluruhan proses percepatan reformasi birokrasi, akan bermuara pada pelayanan publik. Birokrasi yang tidak berbelit akan memudahkan proses perizinan, termasuk perizinan berusaha dan investasi. "Masalah perizinan harus transparan," tegasnya. (don/HUMAS MENPANRB)