Menteri Yuddy usai melakukan orasi ilmiah dalam wisuda di STIA LAN Bandung, Selasa (27/10)
BANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, tidak semua kasus pelanggaran administrasi terkait dengan tidak pidana korupsi. Terhadap kasus seperti itu, tidak harus dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.
Hal tersebut disampaikan Menteri Yuddy menaggapi pertanyaan wartawan terkait maraknya birokrat yang terjerat kasus hukum. "Tidak semua pejabat pemerintahan melakukan kesalahan administrasi pasti melakukan tindak pidana korupsi. Bisa jadi mereka bermasalah secara administratif," kata Yuddy.
Untuk menghindari kriminalisasi terhadap suatu kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan pemerintah di daerah, menurutnya Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dari UU tersebut, dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Pemerintah mengenai Pemberian Sanksi Administrasi. Jadi hal-hal terkait pelanggaran administrasi, nantinya akan diproses secara administrasi, tidak semuanya dipidanakan. Yuddy mengatakan, selama ini memang banyak kriminalisasi terhadap kesalahan administratif akibat salah persepsi terhadap sebuah kebijakan yang menggunakan pendanaan dari APBN/APBD. Karena itu, kedepannya apabila terjadi kasus seperti yang dialami oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, penyidikan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). "Uuntuk pemeriksaan administrasi, kalau ada kerugian negara maka ada sanksi mengembalikan sejumlah kerugian yang ditimbulkan," kata Menteri Yuddy. (ris/HUMAS MENPANRB)