Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan adanya temuan pelanggaran netralitas PNS dalam Pilkada serentak, tanggal 9 Desember 2015 silam. “Tadi pagi saya sudah ketemu Ketua Bawaslu, dan saya minta agar segera diserahkan laporan temuan pelanggaran netralitas PNS dalam Pilkada Serentak yang sudah diverfifikasi,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/12).
Hal itu dikatakan menanggapi adanya pemberitaan dari sejumlah media massa, bahwa Mendagr Tjahyo Kumolo telah menemukan adanya 25 pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak, yang terjadi di sejumlah wilayah. “Pak Mendagri juga akan menyampaikan laporan itu ke saya,” imbuh Yuddy.
Lebih lanjut dikatakan, laporan dari Bawaslu dan Kemendagri, nantinya akan menjadi acuan dalam memutuskan, sejauh mana PNS atau ASN itu melanggar netralitas. Karena itu, Yuddy minta kepada Ketua Bawaslu agar laporan yang diserahkan kepadanya sudah diverifikasi, dan berdasarkan hasil investigasi. Dengan demikian, dalam memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan pun tidak perlu membuang-buang waktu lagi. “Tapi kami tetap membuka ruang bagi PNS yang diadukan untuk menyampaikan pembelaan diri,” ujar Menteri.
Yuddy menambahkan bahwa laporan sekecil apapun akan ditindaklanjuti, dan tidak benar kalau laporan itu masuk peti es. Apalagi sejak jauh-jauh hari sebelumnya, pemerintah telah mensosialisasikan agar PNS netral dalam pilkada serentak terbanyak di dunia ini. Bukan hanya melalui surat edaran, tetapi juga dilakukan penandatanganan MoU dengan Bawaslu, sampai dibentuk Satgas Pengawasan Netralitas ASN. “Kalau ada PNS yang masih melanggar, berarti memang mereka siap menerima sanksi,” tegas Yuddy.
Diingatkan juga bahwa sejak awal, pemerintah telah menegaskan bahwa sanksi terhadap netralitas ini tidak ada yang ringan, tetapi sanksi sedang sampai berat. “Saat ini kami menunggu laporan yang rinci dan sudah diverifikasi dari Bawaslu,” ujarnya menambahkan.
Pemberian sanksi ini perlu dilakukan, agar kasus pelanggaran netralitas yang sebenarnya relative kecil dibanding jumlah daerah yang menggelar pilkada tidak mencemari nama baik 4,5 ASN di seluruh tanah air. “Jangan sampai kasus yang dilakukan oleh segelintir PNS ini justru merusak nama baik 4,5 juta ASN yang sebagian besar taat dan patuh menjaga netralitas,” tegas Yuddy. (ags/HUMAS MENPANRB)