Menteri Yuddy dan Waka KPK Alexander Marwata memberikan keterangan keterangan kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (18/03)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, pihknya akan segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak kooperatif dalam melaporkan kekayaannya. Hal itu dikatakan Yuddy kepada wartawan, usai bertemu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (18/03).
Yuddy mendatangi KPK, menyusul maraknya pemberitaan di media massa bahwa banyak pejabat dan penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri bermaksud mengklarifikasi data pejabat penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN.
Berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, para penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK. Pejabat wajib melaporkan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menjabat, dan selanjutnya pejabat wajib melaporkan lagi 2 tahun setelah menduduki jabatan itu atau sewaktu-waktu apabila KPK memintanya.
Penyelenggara negara yang termasuk dalam UU 28/2009 adalah pejabat tinggi negara, Menteri, kepala daerah, serta pejabat negara lain sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pimpinan KPK pun wajib melaporkan kekayaannya. Karena maraknya pemberitaan ini makanya saya ingin mengklarifikasi pejabat yang belum serahkan LHKPN. Saya juga meminta agar KPK dapat secara resmi mengumumkan daftar pejabat yang belum menyerahkan LHKPN kepada publik.
Kepada KPK, Yuddy minta daftar resmi dari KPK seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Selaku Menteri PANRB, Yuddy juga akan segera mengeluarkan surat edaran kepada para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tersebut.
Yuddy mengakui, memang sampai saat ini belum ada peraturan perundangan yang menegaskan sanksi apabila penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN. Untuk itu pihaknya akan segera membuat kajian penerapan sanksi bagi para penyelenggara negara yang tidak kooperatif dalam melaporkan kekayaannya.
Penyelenggara negara harus dapat menunjukkan kepada rakyat bahwa mereka adalah pribadi yang berintegritas, transparan dan dapat dipercaya. “Jadi harus memberikan laporan kekayaan secara kontinyu, KPK dan masyarakat dapat memantau akuntabilitas pejabat tersebut," tegas Yuddy. (ajg/HUMAS MENPANRB)