Pin It

PNS.jpg

Ilustrasi

JAKARTA – Hingga saat ini, sebanyak 13 dari 57 kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai role model pelayanan publik belum menyerahkan laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama Idul Fitri 1437 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri Yuddy Chrisnandi menegaskan, hal akan ditindaklanjuti, karena role model seharusnya menjadi contoh bagi instansi lain.

Sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/2410/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016, setiap instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara pasca cuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H. Hasil pantauan itu selanjutnya dikirimkan ke Kementerian PANRB melalui email.

Surat Menteri tersebut dikirimkan ke para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indoensia. “Langkah ini ditempuh sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik,” ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Senin (25/07).

Namun Yuddy merasa prihatin, karena hingga saat Senin (25/07), dari 57 kabupaten/kota yang dijadikan role model pelayanan publik, baru 44 yang telah mengirimkan laporannya. “Sebagai role model harusnya menjadi panutan, jadi akan ditindaklanjuti lebih jauh dan menjadi evaluasi Kementerian PANRB,” ujarnya.

Diungkapkan, kabupaten/kota yang belum mengirimkan laporan dimaksud antara lain  Kabupaten Badung, Kota Medan, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kota Palangkaraya, Kota Mataram, dan Kota Ambon.

Lebih lanjut Yuddy mengungkapkan, dari hasil pemantauan kehadiran di 44 kab/kota role model yang sudah mengirimkan laporannya, pegawai yang hadir mencapai 95,04%. Rinciannya, aparatur negara yang mengambil cuti pasca lebaran dengan alasan cuti tahunan 0,04%, izin sebanyak 0,51%, sakit 0,44%, cuti alasan penting 0,04%, cuti bersalin 0,15%, cuti besar 0,06%, cuti di luar tanggungan negara 0,02%, cuti sakit 0,04%, pegawai melaksanakan dinas 0,53%, dan melaksanakan tugas belajar 0,36%. Sedangkan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2,14%.

Menteri Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk menegur pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan tentang alasan ketidakhadirannya pada hari pertama pasca libur lebaran. “Harus ada keterangannya mengapa tidak masuk. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut disiplin pegawai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Yuddy menyatakan bahwa Surat Imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan pasca cuti bersama dan Idul Fitri cukup efektif. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran ASN pasca cuti bersama lebaran mencapai 95%. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh pelayanan publik langsung dapat berjalan normal dan baik usai libur Idul Fitri, serta dapat menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tahun berikutnya. (ajg/rr/HUMAS MENPANRB).