Ketua MK Mahfud MD, dalam sambutannya mengatakan peluncuran ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka menerapkan good government. “Diharapkan setiap proses pengadaan yang dilakukan oleh MK dapat mencegah dan menutup peluang terjadinya kejahatan dalam pengadaan barang/ jasa,” kata Mahfud.
LPSE di lingkungan MK merupakan sistem baru dari pengembangan sistem pengadaan konvensional. Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, dengan LPSE pengadaan barang di lingkungan MK akan dilakukan setransparan mungkin dan bebas dari pihak-pihak yang berkepentingan, meminimalisir peluang penyelewengan dalam proses pengadaan. “LPSE memberikan jaminan dan kepastian proses pengadaan di MK dilakukan secara transparan, disertai dengan prinsip adil demi mendukung proses reformasi birokrasi,” kata Janedjri.
E-Perisalah
Pada kesempatan yang sama, MK juga melakukan penandatanganan kesepahaman bersama ANRI tentang pengelolaan penyelamatan dan pelestarian arsip/ dokumen negara dan kesepahaman bersama tentang e-Perisalah (court recording system) dengan BPPT dan PT INTI.
E-perisalah merupakan sistem transkripsi yang dapat mengkonversi bahasa lisan ke dalam bentuk tulisan. Sistem ini akan digunakan dalam proses persidangan di MK. Aplikasi ini akan mempercepat transkripsi percakapan persidangan atau risalah persidangan. Karena itu, E-perisalah menjamin kecepatan, ketepatan, keamanan dan kemudahan dalam pembuatan risalah persidangan.
Dalam pengelolaan arsip dan dokumen, MK bekerjasama dengan ANRI, sedangkan untuk pengadaan e-perisalah, MK bekerja sama dengan PT. INTI. Penandatanganan kesepahaman dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dengan Kepala ANRI M. Asichin dan Direktur Utama PT INTI Irfan Setiaputra, disaksikan Ketua MK Mahfud MD dan Menpan EE Mangindaan.
Peluncuran dilakukan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang transparan dan akuntabel serta terpercaya, MK telah menjalin kerjasama dengan beberapa lembaga dan instansi pemerintah.
Dengan kerja sama tersebut, seluruh arsip dan dokumen perkara serta segala yang terkait pelaksanaan kewenangan MK akan dikelola, dapat diakses, dan dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat. “Maksud kerja sama ini tak lain adalah wujud pertanggungjawaban pengelolaan dokumen dan arsip serta berkas persidangan MK kepada negara dan masyarakat,” kata Mahfud.
Hal senada disampaikan Janedjri M. Gaffar. Dikatakan dalam sambutannya, pengelolaan, penyelamatan dan pelestarian arsip dan dokumen negara secara baik merupakan komitmen MK untuk mempertanggungjawabkan aktivitasnya kepada publik dalam melaksanakan kewenangan dan kewajiban konstitusionalnya. “Ini adalah ikhtiar Mahkamah Konstitusi demi mewujudkan sistem kearsipan negara yang sejalan dengan tujuan kearsipan nasional,” ungkap Janedjri.
Namun demikian, diakui masih terdapat kekurangan dari sistem tersebut, meski ia dia tetap yakin ke depan sistem tersebut akan disempurnakan lagi, sehingga tingkat kesalahan dapat seminimal mungkin. “Masih ada potensi kesalahan 20 persen, tapi nanti akan ada korektornya, yang mencocokkan dan membenarkan (hasil transkripsi itu). Karenanya, ke depan juga akan semakin sempurna,” tegasnya.[]
13 Januari 2011 15:17
Sumber:
http://www.lkpp.go.id/v2/highlight-detail.php?id=6110251698
Diunggah oleh: B.III.3