Pin It

20181227 MPP Padang 1

Walikota Padang Mahyeldi (batik coklat) menddampingi Menteri PANRB Syafruddin meninjau pelayanan di MPP Kota Padang, Kamis (27/12).

 

PADANG - Walikota Padang Mahyeldi menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Upaya tersebut dilakukan melalui MPP yang pada dasarnya mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan publik dalam satu gedung.

“Melalui wadah MPP ini, semua bentuk pelayanan akan disediakan sehingga masyarakat tidak perlu lagi kemana-mana ke alamat kantor yang dituju, namanya juga mal semuanya ada, mulai dari kebutuhan rumah tangga, kebutuhan kantor, pakaian, makanan, dan segala kebutuhan hidup lainnya,” katanya.

Mahyeldi menjelaskan, pada tahap awal terdapat sebelas instansi vertikal yang akan memberi pelayanan pada MPP, yaitu Polresta dengan layanan pengurusan SIM dan SKCK, Imigrasi dengan layanan perpanjangan paspor serta izin tinggal, Pajak Pratama 1 dan Pajak Pratama 2 dengan layanan pengurusan NPWP pribadi maupun perusahaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan pembuatan baru serta klaim.

Selanjutnya Kementerian Agama dengan layanan pendaftaran nikah, haji maupun umrah, PT Jasa Raharja dengan layanan daftar baru serta klaim, BPJS Kesehatan yang memberi pelayanan daftar baru dan klaim, instansi PLN yang memberi layanan pasang listrik baru, Bank Nagari dengan memberikan layanan perbankan dan PDAM yang memberikan layanan pasang baru.

Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang juga hadir di MPP Kota Padang yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian. Pengoperasian MPP ini menurutnya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memberi pelayanan terbaik kepada warga dan tamu investor yang akan berinvestasi.

MPP Kota Padang ini  berada di Blok III Lantai 4 di komplek Pasar Raya Padang.

MPP Kota Padang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Percontohan MPP Tahun 2018. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Kota Padang merupakan salah satu kota percontohan untuk mengoperasikan MPP pada tahun 2018. 

Sebagai tindak lanjut dari dua regulasi diatas, Menteri PANRB dan Walikota Padang menandatangani MoU pada bulan Februari 2018 tentang pernyataan komitmen dan kesanggupan Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan MPP tahun 2018 ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyambut baik beroperasinya MPP pertama di Sumatera Barat. Dengan adanya MPP diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat mengakses pelayanan publik yang dibutuhkan. Menurutnya, MPP dapat mengefisiensikan waktu dan biaya bagi masyarakat yang ingin mengurus lebih dari satu pelayanan, karena lokasinya dalam satu gedung.

“Harapannya, melalui MPP yang terdiri dari berbagai macam layanan, mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor ke kantor. Cukup satu tempat, semua izin sudah dapat diurus,” jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya dengan kehadiran Menteri Syafruddin yang sekaligus meresmikan MPP Kota Padang dapat membawa motivasi bagi seluruh pegawai pemerintah khususnya Sumatera Barat untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Hadirnya MPP di Kota Padang diharapkan dapat menjadi semangat daerah lain di Sumbar untuk melaksanakan hal serupa demi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik. (byu/HUMAS MENPANRB)