Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Tin Zuraida dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Netralitas dan Disiplin ASN, di Samarinda, Selasa (08/04).
SAMARINDA - Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi suatu keharusan. ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Tin Zuraida dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pembinaan Netralitas dan Disiplin ASN, di Samarinda, Selasa (08/04).
“Netralitas ASN menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi. Secara peraturan dan secara etik sudah diatur jelas. Karena dampak dari ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara pada umumnya, maupun dapat sampai merugikan masyarakat penerima layanan pada khususnya,” jelasnya.
Tin Zuraida menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menegakan disiplin ASN terutama dalam mewujudkan birokrasi yang bebas dari KKN, antara lain dengan menerbitkan keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 13 September 2018 lalu.
Dalam surat keputusan bersama tersebut mengimbau agar instansi pemerintah melakukan penegakan hukum administratif terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut menyikapi banyaknya ASN yang seharusnya diberhentikan namun sampai dengan saat ini belum juga diberhentikan tidak dengan hormat. Karena hal tersebut negara dirugikan dalam hal keuangan negara akibat kasus tipikornya, dan negara harus membayar gaji terhadap ASN yang seharusnya berdasarkan peraturan sudah diberhentikan.
Lebih lanjut disampaikan jika Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019 yang mengingatkan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu juga terdapat imbauan terhadap ASN yang menjadi calon anggota legistalif agar segera diberhentikan dari ASN sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Timur Meiliana menegaskan setiap ASN dalam hal ini bagi Pemprov Kaltim dituntut harus netral dalam pemilhan pilpres dan pileg. Tugas dan tanggung jawab ASN yang merupakan abdi negara adalah memberikan layanan bagi masyarakat, bukan berpolitik praktis. Menurutnya untuk ASN yang dinilai tidak netral akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Meski dituntut netral namun ASN dijamin hak pilihnya dan gunakan hak pilih tersebut dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yuvieda Hendiana menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rakor dan Sosialisasi merupakan sebuah momentum yang bertepatan dengan pemilu serentak yaitu Pilpres dan Pileg yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.
Pada setiap masa pemilu, Kementerian PANRB selalu menerbitkan surat edaran yang sifatnya mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk setiap Kepala Daerah untuk mengingatkan kepada para ASN diwilayahnya agar bersikap netral, tidak memihak.
“Selain Kementerian PANRB, beberapa instansi juga menyelenggarakan kegiatan serupa dengan mengusung tema netralitas ASN, seperti Bawaslu, Kemendagri, dan KASN. Hal ini merupakan hal positif yang menunjukan kepedulian terhadap kesuksesan pemiku secara berkualitas,” pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan pada tiga lokasi yakni Yogyakarta, Medan, dan saat ini di Samarinda, dengan mengundang seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. (byu/HUMAS MENPANRB)