
Suasana Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Kamis (13/11/2025).
AMBON – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memastikan implementasi kebijakan pelayanan publik berjalan optimal di seluruh instansi pemerintah sebagai upaya mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Salah satu upaya dilakukan dengan asistensi dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk lebih memahami substansi kebijakan pelayanan publik secara komprehensif.
“Pelayanan publik menjadi salah satu kunci dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga kebijakan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan harus dapat diimplementasikan secara utuh,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam Pendampingan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Lingkup Provinsi Maluku dan Maluku Utara di Ambon, Kamis (13/11/2025).
Pembentukan ekosistem pelayanan publik yang baik tersebut telah ditetapkan melalui berbagai kebijakan pelayanan publik oleh Kementerian PANRB. Setidaknya, terdapat 15 inisiatif strategis untuk melaksanakan transformasi perbaikan pelayanan publik melalui implementasi kebijakan dimaksud. Kebijakan tersebut meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pelayanan omnichannel, Forum Konsultasi Publik, Survei Kepuasan Masyarakat, inovasi pelayanan, pemantauan kinerja, hingga mekanisme pelaporan yang menjadi instrumen akuntabilitas.
“Implementasi kebijakan pelayanan publik yang optimal dapat mendukung transformasi pelayanan dalam menghadirkan kebijakan berkualitas, pelayanan partisipatif, pelayanan aksesibel dan inklusif, serta pelayanan inovatif guna mewujudkan pelayanan prima.” lanjut Ajib.

Secara berkelanjutan, kebijakan pelayanan publik berperan sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pelayanan untuk memberikan kebijakan layanan yang lebih jelas, transparan, dan mudah diakses. Selain itu, partisipasi publik juga didorong untuk menumbuhkan ownership masyarakat dalam memberikan masukan kepada pemerintah.
Melalui implementasi kebijakan pelayanan publik yang optimal, pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan masyarakat dan prinsip no one left behind dapat diterapkan dengan optimal. Ini selaras dengan penerapan pelayanan publik berbasis citizen-centric memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik, saran, dan masukan untuk perbaikan pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy menyampaikan komitmen daerahnya dalam mengelola dan mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik yang berkualitas selaras dengan Asta Cita Presiden. “Kami terus meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan siap bertransformasi dalam memberikan pelayanan yang mudah serta dapat diakses oleh masyarakat Maluku secara merata,” tutupnya. (asy/ald/HUMAS MENPANRB)








