Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini
JAKARTA – Dalam tatanan normal baru, pemberian layanan kepada masyarakat dengan menerapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) perlu dioptimalkan. Hal ini mengingat ada penyesuaian sistem kerja dan kegiatan tatap muka dibatasi.
Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dituntut tetap berjalan dengan baik dengan adanya tatanan normal baru (the new normal). Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.
“Dalam kondisi tatanan normal baru justru kita mendorong perbaikan pelayanan pada masyarakat, artinya kita mengurangi pelayanan bertatap muka dengan mendorong penggunaan IT,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (02/06).
Ia mengatakan penerapan SPBE dalam the new normal dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam menerima pelayanan. Masyarakat yang semula harus datang ke tempat pelayanan, dapat mengajukan permohonan pelayanan hanya dari rumah. Hal tersebut akan berpengaruh pada minimnya antrean pada unit pelayanan.
Bagi unit penyelenggara pelayanan yang terpaksa membuka pelayanan secara langsung atau dengan tatap muka diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman, penyediaan tempat cuci tangan, serta penggunaan masker oleh petugas layanan maupun masyarakat, tanpa mengurangi standar pelayanan yang diberikan oleh pemohon pelayanan.
Penerapan SPBE ini sesuai dengan amanat Perpres No. 95/2018. Selain SPBE, juga perlu didorong dalam penerapan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Nasional untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data instansi pemerintah serta menyediakan data yang akurat dan terpadu.
Namun, Rini mengatakan terdapat kendala dalam menerapkan SPBE pada sejumlah sektor pelayanan yakni tidak semua unit pelayanan dapat bertransformasi dari offline menjadi online terutama pada daerah yang minim infrastruktur. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus dari instansi terkait untuk dapat memperbaiki infrastruktur sehingga masyarakat memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan. (byu/HUMAS MENPANRB)