Pin It

20181206 balaks sosialisasi2

Asdep Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad dalam sosialisasi Permen PANRB no. 19 dan Permen PANRB no. 20 tahun 2018, di Surabaya, Kamis (06/11).

 

SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Hal tersebut mengingat bahwa organisasi bersifat dinamis, tidak sekedar membentuk struktur, tetapi lebih dari itu mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan.

“Sejak reformasi birokrasi bergulir, telah diperkenalkan tagline ‘organisasi yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran’, sebagai bentuk update dari ‘organisasi yang miskin struktur, tetapi kaya fungsi’. Perubahan paradigma ini penting, untuk mengingatkan bahwa organisasi bersifat dinamis,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syahputra, dalam sosialisasi Permen PANRB No 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, di Surabaya, Kamis (06/11).

Disampaikan bahwa setiap instansi pemerintah diharapkan tidak sekedar membentuk struktur, namun lebih dari itu mengelola proses dalam struktur tersebut, sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan. Tinjauan proses dalam struktur ini merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government).

Menurutnya penerapan e-government akan mubazir tanpa adanya pengelolaan proses bisnis yang memadai. Yang akan terjadi hanyalah pemborosan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan penciptaan aplikasi yang duplikatif dan statis. “Saat ini telah terbit Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” imbuhnya.

Perpres tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB yang di sosialisasikan. Dengan Perpres tersebut disebutkan, sinergi yang kuat antara instansi pusat dan pemeritah daerah menjadi prasayaratan untuk mencapai e-government yang terpadu dan menyeluruh.

Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Yanuar Ahmad menjelaskan bahwa peta proses bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk memghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. “Kalau dalam pelayanan publik, proses bisnis itu back office atau dapurnya, yakni proses untuk memberikan pelayanan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam menyusun peta proses bisnis, instansi pemerintah harus melaksanakan delapan prinsip. Pertama, definitif, artinya peta probis harus memiliki batasan, masukan, serta keluaran yang jelas. Kedua, ada urutan, dimana peta probis harus terdiri dari aktivitas yang berurutan sesuai waktu dan ruang. Ketiga yakni pelanggan, dimana pelanggan akhir menerima hasil dari proses lintas unit organisasi.

Prinsip keempat ada nilai tambah, artinya transformasi yang dilakukan harus memberi nilai tambah pada penerima. Kemudian kelima ada konsensus subyektif, disepakati oleh seluruh unit organisasi. Keenam ada sederhana representatif, yakni mewakili seluruh aktivitas tanpa terkecuali.

Kemudian ketujuh ada fungsi silang, yaitu suatu proses yang mencakup hasil kerja sama beberapa fungsi dalam organisasi. Dan prinsip yang terakhir adalah keterkaitan, dimana suatu proses tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus terkait dalam suatu struktur organisasi. (byu/HUMAS MENPANRB)