Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB Aba Subagja dan Direktur Perundang-Undangan BKN Julia Leli Kurniati saat acara Rakor Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 di Medan, Kamis (28/03).
MEDAN - Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tidak dikenal lagi Istilah PNS diperbantukan dan dipekerjakan. Kini, yang ada Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan PNS di Luar Instansi Pemerintah.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut untuk memberikan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.
Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, penugasan PNS ini pada dasarnya merupakan bagian dari pengembangan karier. "Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya hingga yang bersangkutan kembali ke instansi asal," ujarnya pada Rakor Penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2018 di Medan, Kamis (28/03).
Lebih lanjut Aba mengungkapkan, sistem karier PNS yang sesungguhnya dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya. "Kita tidak bisa lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan prosedur saja. Tetapi harus lebih berdasarkan pada kompetensi dan menempatkan orang yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit," imbuh Aba.
Namun, lanjutnya, yang lebih penting lagi adalah penjaminan bahwa sistem karier kita tidak terkooptasi dengan politik. Sebenarnya, dari aspek regulasi saat ini, pengaturannya sudah menggiring ke arah sana. Tinggal bagaimana aspek pengawasan dan penerapannya, yang masih terdapat beberapa kelemahan.
Pertama, masih ada sejumlah instansi pemerintah, termasuk instansi di pusat yang belum memerhatikan dengan standar kompetensi jabatan. Kedua, dalam mutasi, rotasi, dan sistem karier masih lemah. Ketiga, belum ada instrumen dalam penempatan orang yang sesuai.
Pada acara yang sama, Direktur Perundang-Undangan BKN, Julia Leli Kurniati, menjelaskan bahwa ketentuan penugasan PNS didasarkan atas permintaan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya. Adapun jangka waktu penugasan PNS di luar instansi pemerintah harus memenuhi ketentuan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah, yakni paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) tahun. Permintaan perpanjangan penugasan harus sudah diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir. "Perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah diterapkan dengan keputusan PPK setelah mendapat persetujuan Kepala BKN," ujarnya
Acara yang berlangsung sejak pagi tersebut, dihadiri juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, dan pejabat yang membidangi kesekretariatan daerah, kepegawaian, dan pengawasan internal (Inspektorat) se-Provinsi Sumatera Utara. (mrf/HUMAS MENPANRB)