Deputi bidang Pelayanan Publik dan 14 perwakilan DMPTSP di Wilayah I melakukan video conference, pada Rabu (15/04).
JAKARTA – Dampak dari penyebaran pandemi Covid-19 terjadi di segala bidang termasuk pada pelayanan publik. Pelayanan perizinan dan non-perizinan terpaksa dilakukan pembatasan dan penutupan pada beberapa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Wilayah I. Untuk itu, pelayanan daring diutamakan guna memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa Diah dalam video conference bersama 14 perwakilan DMPTSP di Wilayah I, Rabu (15/04). “Pembatasan dan penutupan sementara pelayanan pada DPMPTSP guna mencegah penyebaran Covid-19 ini bukan berarti pembatasan akses masyarakat kepada pelayanan publik,” ungkap Diah.
Pelayanan melalui daring tersebut, mengoptimalkan berbagai media dan aplikasi pelayanan perizinan yang selama ini sudah ada digunakan, antara lain melalui Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan aplikasi Sicantik (aplikasi perizinan yang dikembangkan oleh Kemenkominfo). Selain itu juga, optimalisasi pemanfaatan situs website internal yang dapat dipakai untuk berbagai layanan, seperti untuk mendapatkan informasi pelayanan, melakukan registrasi online, mengunduh formulir, mengetahui status proses perizinan, serta untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan.
Diah menjelaskan, masyarakat dapat mengakses pelayanan publik dimana pun dengan adanya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi. “Dengan memanfaatkan teknologi informasi saat ini memungkinkan pelayanan publik dapat diakses dari mana saja dan kapan saja,” ungkap Diah.
Pemanfaatan teknologi informasi juga dilakukan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan pelayanan berbasis online untuk mengurangi tatap muka langsung dan kerumunan pemohon di kantor pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan DPMPTSP Kota Pangkalpinang dengan menggandeng wartawan lokal untuk optimalisasi infomasi melalui media-media sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Pekanbaru Muhammad Jamil, menyampaikan layanan konsultasi dilakukan dengan penambahan call center dengan petugas-petugas pelayanan yang siap membantu masyarakat yang sedang melakukan pengurusan perizinan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Dadang Mohamad menyampaikan pelayanan pada DPMPTSP Provisnsi Jawa Barat seluruhnya sudah online dan sangat efektif untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Dadang juga menambahkan, dalam izin yang memerlukan peninjauan lapangan dapat dilakukan menggunakan drone. “Seperti izin pertambangan, kini dapat dilakukan dengan menggunakan kamera drone, sehingga tidak ada kendala yang berarti dalam memberikan pelayanan,” ujar Dadang
Pandemi Covid-19 berdampak luas pada kondisi perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendorong DPMPTSP untuk ikut berkontribusi, seperti yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Palembang dengan bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) membangun posko pelayanan UMKM yang terdampak, dengan memfasilitasi pinjaman perbankan.
Di akhir pertemuan virtual tersebut, Diah menyampaikan apresiasi serta dorongan semangat kepada para Kepala DPMPTSP untuk terus berinovasi dan berkreasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada serta sumber daya manusia yang dimiliki secara maksimal untuk tetap memberikan pelayanan terbaik meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19. (fik/HUMAS MENPANRB)