Pin It

cover kipp 2019

 

JAKARTA - Banyaknya anak usia sekolah berstatus narapidana penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang yang tidak mendapat akses pendidikan, mendasari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Palembang melahirkan inovasi bagi mereka. Program pendidikan formal dalam bentuk Sekolah Filial (Selfi) atau Layanan Pendidikan Formal Narapidana Anak diciptakan untuk memenuhi hak mereka.

Program ini bertujuan untuk memberikan hak pendidikan bagi anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam bentuk pendidikan formal. Melalui pendidikan formal ini anak penghuni LPKA Klas I Palembang tetap dapat menyelesaikan pendidikan sebagai bekal untuk mencapai cita-cita. “Kita ingin perlakuan ke mereka sama, sama antara orang-orang marginal yang background-nya narkoba, kasus asusila, mencuri, dan sebagainya. Ketika mereka terjun ke masyarakat, diperlakukan sama,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selayaknya fasilitas sekolah reguler, anak-anak LPKA Klas I Palembang saat ini dapat menikmati pendidikan dengan tenaga pengajar langsung dari guru sekolah induk masing-masing. Selain memiliki kelas yang cukup layak, Sekolah Filial dilengkapi juga dengan fasilitas perpustakaan, ruang praktek komputer, dan berbagai kegiatan ekstrakurikulir seperti pramuka, rohis, drumben, pencak silat, dan lainnya.

 

20190712 SELFI 1

Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Palembang saat mempresentasikan inovasi SELFI  pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019 di Kementerian PANRB.

 

Ratu Dewa menerangkan, guru yang dipilih pun memiliki lisensi dan kompetensi khusus dari sekolah induk. Mereka yang terpilih yang bisa mengajar tentang budi pekerti. Kurikulum di Sekolah Filial ini persis seperti sekolah pada umumnya. “Pendandatanganan ijazah pun itu dari sekolah induknya masing-masing bukan oleh dari lembaga tahanan,” ungkap Dewa.

Dewa menyampaikan, selama lima tahun sejak diluncurkan Agustus 2014 lalu, program ini belum menemukan kendala yang berarti karena didukung oleh semua stakeholder, dari akademisi, pemerintah, pihak swasta dan bahkan dari pemerintah pusat. Semuanya berintegrasi dan terpadu mendukung program ini.

Keberhasilan program ini dapat dilihat dari menurunnya jumlah Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Pada tahun 2016 Andikpas mencapai 105 orang, dan saat ini jumlahnya tidak lebih dari 50 orang. Secara tidak langsung program ini juga telah mengurangi tingkat kriminalitas di Kota Palembang, karena mereka yang telah bebas dapat menularkan dampak positif dan menghilangkan stigma terhadap anak bekas narapidana.

Melihat dampak positif yang ditimbulkan dari inovasi yang memberi kesempatan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk mengembangkan potensi dirinya, Dewa berharap anak-anak tersebut bisa menularkan dan mempublikasikan kegiatan positif ini. “Ini kan prestasinya luar biasa semua anak-anak disini, bahkan prestasinya sampai tingkat nasional, mereka menunjukkan prestasi ketika peringatan hari-hari besar nasional seperti hafiz Alquran. Semuanya positif,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)