Minggu, 23 Januari 2011 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar - Pengamat masalah pemerintahan dari Universitas Hasanuddin Kausar Bailusi berpendapat pegawai negeri yang menngunakan jasa joki saat ujian kenaikan pangkat pantas dipecat. Menurut dia, sangksi pemecatan sangat pantas untuk seorang aparat negara yang berperilaku semacam itu. “Pemerintah harus konsisten menjalankan dan menegakkan hukum,” kata Kausar, Minggu (23/1).Pegawai itu bernama Indriastuti Saggaf, sehari-hari bekerja di lingkungan pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muthalib meminta pemerintah bersikap tegas dan menindak semua pihak yang terlibat. “Ini preseden buruk. Pegawai yang terlibat harus dipecat,” kata Muthalib.
Kasus joki terbongkar Sabtu pekan lalu ketika seorang perempuan ditangkap dalam ujian kenaikan pangkat yang digelar Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan. Perempuan yang bernama Sandra binti Sofyan itu mengaku tinggal di warga Perumahan Puri Tamansari, Perumnas Panakkukang, Makassar.
Dalam pemeriksaan Sandra terpaksa buka mulut bahwa mengikuti tes untuk menggantikan Indriastuti Saggaf. Indriastuti yang memiliki nomor peserta ujan 007/P1-S2/Sulsel/2010, teracatat sebagai pegawai di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan dengan golongan penata muda III/A.
Indriastuti sudah enam tahun bekerja. Dia disebut-sebut sebagai anak dari seorang pejabat di lingkunan Dinas Tenaga Kerja. Perempuan itu mengajukan permohonan kenaikan golongan karena sudah menyelesaikan pendidikan strata dua (S-2).
Saat dihubungi lewat telepon selular, Indriastuti membenarkan dia telah meminta Sandra mengikuti untuk mewakilinya. “Saya sakit tidak bisa ikut tes. Sekarang ada di Jakarta,”katanya singkat. Dia tidak bersedia menjawab pertanyaan lain dengan alasan harus istirahat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan Andi Murny Amien Situru mengatakan, tidak dapat menyembunyikan kekesalan saat mengetahui kasus ini. Tindakan oknum pegawai itu dinilai sangat memalukan. "Saya tidak sangka ada oknum pegawai yang mengambil jalan pintas," kata Murny.
Oknum yang menggunakan joki itu, kata Murny, akan diperiksa Inspektorat daerah. Sayang, sanksi yang disiapkan untuk oknum itu terbilang tidak berat. “Sanksi penudaan kenaikan pangkat," katanya.
Menurut Muthalib, praktik perjokian semacam ini patut diduga sudah menjadi sindikat. Ulah pegawai semacam itu tidak bisa ditolelir. Badan Kepegawaian memberikan sanksi berat kepada oknum yang terlibat. Sanksi ini untuk menunjukan bahwa Badan Kepegawaian tidak bisa seenaknya dipermainkan. “Ini pelanggaran administratif sekaligus tindak pidana," katanya.
Muthalib menyinggung kasus perjokian yang terjadi dalam seleksi penerimaan pegawai negeri, Desember lalu. Dua oknum joki ditangkap. Namun sampai sekarang penyelesaian kasus itu tidak jelas.
ABDUL RAHMAN | SAHRUL | ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/
Diunggah oleh: B.III.3